Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

KPU Jatim Resmi Mulai Proses Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024 Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi memulai proses rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 untuk tingkat provinsi

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Habiburrohman
Jajaran KPU Jawa Timur saat pembukaan rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 di Hotel Doubletree Surabaya, Minggu (8/12/2024) sore. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi memulai proses rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 untuk tingkat provinsi, Minggu (8/12/2024) sore.

Ini merupakan lanjutan dari rekapitulasi berjenjang yang telah tuntas di tingkat kecamatan dan Kabupaten/kota di Jawa Timur. 

Rekapitulasi suara ini berlangsung di Hotel DoubleTree Surabaya. KPU memperkirakan rekapitulasi ini bisa tuntas sebagaimana waktu yang telah disediakan yakni hingga tanggal 9 Desember.

"Mudah-mudahan tuntas malam ini," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat dikonfirmasi disela acara. 

KPU merasa optimis rekapitulasi ini akan berjalan lancar dan cepat. Apalagi, hanya perolehan suara Pilgub yang dihitung di tingkat provinsi.

Baca juga: 3 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada 2024, KPU Sebut Gugat Selisih Hasil Suara: Nganjuk Nyusul

Optimisme itu juga lantaran selama proses rekapitulasi berjenjang sebelum ke provinsi, berjalan relatif lancar.

Meskipun sebelumnya ada Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 5 daerah. Namun, rekapitulasi suara itu sudah tuntas di tingkat kabupaten/kota.

"Alhamdulillah dari 38 Kabupaten/kota sudah masuk semua," ujar Aang yang merupakan mantan Komisioner Bawaslu Jatim tersebut. 

Baca juga: Akurat, Quick Count Poltracking Hanya Selisih 0,06 Persen dengan Rekap KPU di Pilkada Bojonegoro

Sementara itu, pasca rekapitulasi suara ini, KPU nantinya akan menetapkan perolehan suara. Adapun untuk penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan menunggu tiga hari.

Tiga hari tersebut merupakan waktu untuk menunggu apakah ada pengajuan sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, pada rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota memang ada beberapa kejadian khusus yang dicatat.

Baca juga: Pilgub Jatim 2024, Khofifah-Emil Menang Telak di Tulungagung, Sapu Bersih Semua Kecamatan

Namun, hal itu sudah diselesaikan pada saat proses rekapitulasi di daerah. Sehingga, secara umum tidak akan mengganggu rekapitulasi di provinsi. 

"Di beberapa Kabupaten/kota memang ada kejadian khusus. Dari hasil simulasi kami, semuanya sudah terselesaikan. Hanya memang kewajiban kita pada saat rekapitulasi tidak hanya membacakan form D.Hasil Kabupaten/kota tetapi juga membacakan catatan kejadian khusus," ujar Umam. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved