Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Sengketa Lahan SDN 2 Buddan Bangkalan, Kuasa Hukum Dinas Pendidikan Tegaskan sudah Tercatat Aset

Sengketa lahan SDN 2 Buddan Bangkalan Madura, Kuasa Hukum Dinas Pendidikan Tegaskan sudah tercatat sebagai aset pemda.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
Kegembiraan para siswa SDN 2 Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, ketika segel sekolah kembali dibuka, Sabtu (7/12/2024), setelah selama sembilan hari disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan akhirnya membuka segel gerbang lahan SDN 2 Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, pada Sabtu (7/12/2024).

Langkah tersebut ditempuh pihak Dinas Pendidikan setelah melalui kuasa hukumnya, Bakhtiar Pradinata, melayangkan dua kali somasi kepada keluarga ahli waris.   

Dalam pembukaan segel gerbang sekolah berikut seluruh pintu ruang kelas, dihadiri unsur muspika yang terdiri dari Camat Tanah Merah, Heri Arifin, Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto, Danramil Tanah Merah, Kapten Kav Imam Ghazali, serta Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto

“Berkaitan dengan sengketa lahan itu, saya selaku pelaku kuasa hukum dari Dinas Pendidikan sudah mengirimkan somasi kepada Pak Sayadi sebanyak dua kali. Imbauan kami dalam somasi itu, apabila Pak Sayadi mengaku sebagai pemilik lahan ini, jangan sampai menghambat proses belajar mengajar. Silakan melakukan gugatan ke pengadilan negeri,” ungkap Bakhtiar, Minggu (8/12/2024). 

Seperti diketahui, aksi penyegelan sekolah terjadi pada Jumat (29/11/2024) pagi.

Pihak ahli waris yang diwakili Sayadi, mengaku terpaksa melakukan penyegelan karena merasa sudah lelah setelah hampir 2,5 tahun fokus untuk mengurus kejelasan lahan warisan keluarganya itu.

Namun masih belum mendapatkan kepastian dari pemerintah.

Sebuah banner juga dipasang menutupi plang papan nama sekolah.

Tulisan pada banner ditujukan kepada Dinas Pendidikan Bangkalan, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, dan Badan Nasional Pertanahan (BPN) Bangkalan.

Baca juga: Sekolah Disegel Jelang Ujian Akhir, Siswa SDN 2 Buddan Bangkalan Terpaksa Belajar di Rumah Kades

Tulisan tersebut di antaranya berbunyi ‘Kemuliaan pendidikan tidak harus dibangun di atas tanah rakyat yang dirampok’, ‘Aturan dan undang-undang jadikan dasar, buatlah kebijakan yang berpihak kepada rakyat’, ‘Rakyat yang bodoh jangan semakin dibodohi dengan akrobat peraturan undang-undang.’

Bakhtiar menjelaskan, hak kepemilikan lahan yang diakui Sayadi adalah dalam bentuk kohir.

Secara aturan, lanjutnya, kohir bukanlah bukti kepemilikan hak atas suatu tanah, akan tetapi merupakan atas nama dalam pembayaran pajak.

“Di satu sisi, data yang ada di Dinas Pendidikan bahwa lahan SDN 2 Buddan ini sudah tercatat di Pemkab Bangkalan. Artinya, jika warga merasa dirugikan berkaitan dengan kepemilikan tanah, silakan mengajukan gugatan kepada pemkab, bukan melakukan tindakan penyegelan terhadap sekolah, karena itu jelas-jelas melanggar aturan dan hukum,” tegas Bakhtiar.

Sebelumnya, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto juga menyampaikan, lahan SDN 2 Buddan Bangkalan sudah tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) yang digunakan untuk mencatat Kartu Identitas Barang (KIB) A sejak tahun 2002. 

Menanggapi pembukaan segel sekolah, Sayadi mengaku tidak terima dan akan kembali menutup hingga pemerintah membeli tanahnya.

Hal itu dilakukan Sayadi karena dirinya mempunyai bukti kepemilikan yang sah, berbentuk kohir desa letter C. 

“Saya sudah berulang kali datang ke Dinas Pendidikan dan aset (BPKAD) untuk menanyakan masalah KIB A tetapi dinas tidak mempunyai bukti,” singkat Sayadi. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved