Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan KUA soal Kades Dinikahkan Depan Istri Sah usai Digrebek bareng Janda, Saksi Anak Kecil

Inilah penjelasan KUA soal peristiwa Kepala Desa atau Kades di Boyolali yang dinikahkan di hadapan istri sah setelah kepergok beruaan bareng janda.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng, Tribunnews.com
Ilustrasi peristiwa Kepala Desa digrebek bareng janda dan mengaku telah menikah siri. 

Syarat bagi calon suami antara lain, beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, tidak sedang ihram haji

Sedangkan syarat nikah bagi calon istri,  beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah

Lalu syarat bagi wali pernikahan, mukallaf,laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah

Meski sebagi saksi tapi juga ada syaratnya.

Syarat untuk para saksi pernikahan, islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik dan hadir dalam akad nikah. 

"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya,"  tambahnya.

Ilustrasi buku nikah di KUA
Ilustrasi buku nikah di KUA (Tribun Solo)

Sementara itu, SR atau Kepala Desa bersangkutan memberikan pengakuan dan membantah berzinah.

Kepala Desa (Kades) di Kemusu membantah telah melakukan perzinahan.

SR kades yang digrebek warganya di dalam rumah janda itu diklaim istrinya.

Si janda itu telah dia nikahi secara siri dan sembunyi-sembunyi.

SR mengklaim telah nikah siri dengan sang janda.

Namun dia mengaku hanya ada satu saksi dalam pernikahan itu.

Saksi itu pun merupakan anak dari sang janda tersebut.

Baca juga: Putus Asanya Kakak Adik Dirudapaksa 13 Tetangga, Dipaksa Nikah Siri, Kini Minta Tolong Hotman Paris

"Sudah saya nikah siri. Yang nikahan bapaknya (Janda) dan anaknya yang jadi saksi," kata SR.

Karena tak ada saksi selain anak dari janda tersebut, warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved