Berita Viral
Penjelasan KUA soal Kades Dinikahkan Depan Istri Sah usai Digrebek bareng Janda, Saksi Anak Kecil
Inilah penjelasan KUA soal peristiwa Kepala Desa atau Kades di Boyolali yang dinikahkan di hadapan istri sah setelah kepergok beruaan bareng janda.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Syarat bagi calon suami antara lain, beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, tidak sedang ihram haji
Sedangkan syarat nikah bagi calon istri, beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah
Lalu syarat bagi wali pernikahan, mukallaf,laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah
Meski sebagi saksi tapi juga ada syaratnya.
Syarat untuk para saksi pernikahan, islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik dan hadir dalam akad nikah.
"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," tambahnya.
Sementara itu, SR atau Kepala Desa bersangkutan memberikan pengakuan dan membantah berzinah.
Kepala Desa (Kades) di Kemusu membantah telah melakukan perzinahan.
SR kades yang digrebek warganya di dalam rumah janda itu diklaim istrinya.
Si janda itu telah dia nikahi secara siri dan sembunyi-sembunyi.
SR mengklaim telah nikah siri dengan sang janda.
Namun dia mengaku hanya ada satu saksi dalam pernikahan itu.
Saksi itu pun merupakan anak dari sang janda tersebut.
Baca juga: Putus Asanya Kakak Adik Dirudapaksa 13 Tetangga, Dipaksa Nikah Siri, Kini Minta Tolong Hotman Paris
"Sudah saya nikah siri. Yang nikahan bapaknya (Janda) dan anaknya yang jadi saksi," kata SR.
Karena tak ada saksi selain anak dari janda tersebut, warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.
| MBG Mengandung Sianida, Dinas Pangan Bongkar Penyebabnya, Menu Sudah Ditarik |
|
|---|
| Kapolri Ungkap Sosok Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta, Teman Beber Kepribadian: Suka Video Gore |
|
|---|
| Apa itu Hopeng? Julukan Prabowo untuk Jokowi yang Tunjukkan Kedekatan Hubungan |
|
|---|
| Keluarga Mengeluh Antar Pasien Sesak Nafas Tak Segera Ditangani, Pihak RS Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
| Sempat Membuat 414 Siswa Keracunan MBG, Kini BGN Izinkan Kembali SPPG ini Beroperasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-peristiwa-Kepala-Desa-digrebek-bareng-janda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.