Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2025

8 Hari Lagi UMK 2025 Diumumkan, Cek Besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Setelah Kenaikan 6,5 Persen

Upah Minimum Nasional atau UMP bakal naik 6,5 persen pada 2025 mendatang. Hal ini usai diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi UMK 2025. Dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, rata-rata upah minimum seluruh provinsi di Indonesia pada 2025 naik menjadi Rp 3.315.728. 

TRIBUNJATIM.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP bakal naik 6,5 persen pada 2025 mendatang.

Hal ini usai diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Adapun nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, rata-rata upah minimum seluruh provinsi di Indonesia pada 2025 naik menjadi Rp 3.315.728.

Lantas, berapa besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa?

Baca juga: UMK Surabaya 2025 Diprediksi Naik 8 Persen Jadi Rp 5,1 Juta, Lebih Tinggi dari Persentase UMP

UMP 2025 di Pulau Jawa

Dilansir dari Kompas.id (9/12/2024), Provinsi Jakarta akan menjadi provinsi dengan UMP tahun 2025 tertinggi di Pulau Jawa.

Bahkan seluruh provinsi di Indonesia.

Sementara provinsi dengan nilai UMP 2025 yang terendah adalah Jawa Tengah, baik untuk wilayah pulau Jawa atau secara nasional.

Berikut perkiraan besaran UMP seluruh provinsi di Pulau Jawa setelah kenaikan 6,5 persen, dikutip dari Kompas.com.

Jakarta: Rp 5,396 juta

Banten: Rp 2,905 juta

Jawa Timur: Rp 2.305 juta

Jawa Barat: Rp 2,29 juta

Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2,26 juta

Jawa Tengah: Rp 2,169 juta

Selain di tingkat provinsi, kenaikan upah minimum 6,5 persen berlaku untuk tingkat kabupaten/kota.

Ilustrasi uang dalam artikel terkait Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Ilustrasi uang dalam artikel terkait Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. (freepik.com)

Batas waktu pengumuman UMP dan UMK 2025

Dikutip dari Kompas.com (9/10/2025), dalam Pasal 10 Permenaker No 16/2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024.

Batas waktu tersebut hanya tujuh hari, terhitung sejak Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 diundangkan pada 4 Desember 2024.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, yakni pada Rabu, 18 Desember 2024.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang wajib ditetapkan oleh gubernur.

Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, formula penghitungan UMP dan UMK tahun 2025 yaitu UMP/UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan UMP/UMK tahun 2025 yang sebesar 6,5 persen.

Nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari tahun lalu, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.

Penghitungan UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang turut merekomendasikan hasil penghitungannya kepada gubernur untuk ditetapkan besarannya.

Baca juga: Alasan Apindo Tolak UMK Gresik 2025 Naik 6,5 Persen, Singgung Kondisi Perusahaan Alami Penurunan

Besaran UMK Jatim 2024

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.

Sesuai Keputusan Gubernur tersebut, Khofifah memutuskan bahwa UMK di Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00

2. KOTA GRESIK 4.642.031,00

3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00

4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00

5. KABUPATEN MOJOKERTO 4.624.787.00

6. KABUPATEN MALANG 3.368.275,00

7. KOTA MALANG 3.309.144,00

8. KOTA PASURUAN 3.138.838,00

9. KOTA BATU 3.155.367,00

10. KABUPATEN JOMBANG 2.945.544,00

11. KABUPATEN PROBOLINGGO 2.806.955,00

12. KABUPATEN TUBAN 2.864.225,00

13. KOTA MOJOKERTO 2.832.710,00

14. KABUPATEN LAMONGAN 2.828.323,00

15. KOTA PROBOLINGGO 2.701.086,00

16. KABUPATEN JEMBER 2.665.392,00

17. KABUPATEN BANYUWANGI 2.638.628,00

18. KOTA KEDIRI 2.415.362,00

19. KOTA BLITAR 2.330.000,00

20. KABUPATEN BOJONEGORO 2.371.016,00

21. KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.320.000,00

22. KABUPATEN LUMAJANG 2.281.469,00

23. KOTA MADIUN 2.274.277,00

24. KABUPATEN KEDIRI 2.340.668,00

25 KABUPATEN NGANJUK 2.258.455,00

26 KABUPATEN SUMENEP 2.249.113,00

27. KABUPATEN BLITAR 2.256.050,00

28. KABUPATEN MADIUN 2.243.291,00

29. KABUPATEN MAGETAN 2.238.808,00

30. KABUPATEN PONOROGO 2.235.311,00

31. KABUPATEN PAMEKASAN 2.221.135,00

32. KARUPATEN PACITAN 2.199.337,00

33. KABUPATEN SAMPANG 2.182.861,00

34. KABUPATEN NGAWI 2.241.054,00

35. KABUPATEN BONDOWOSO 2.183.590.00

36. KABUPATEN TRENGGALEK 2.223.163,00

37. KABUPATEN SITUBONDO 2.172.287,00

38. KABUPATEN BANGKALAN 2.240.701,00

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved