Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2025

Daftar Lengkap UMK di Jatim Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur : Tingkatkan Kesejahteraan

Ditegaskan Pj Gubernur Adhy, besaran UMK di daerah juga telah mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga keberlangsungan usaha

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi UMK 2025. Inilah daftar lengkap UMK di Jatim 2025 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy menegaskan bahwa keputusan diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.

“Dalam penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub. 

“Selain itu juga tentunya penetapan UMK ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” lanjutnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi Ditetapkan, ini Besaran UMK 2025 di Jatim, UMK Surabaya Tertinggi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Jatim telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se Jawa Timur. 

Dalam Kepgub tersebut telah ditentukan besaran UMK Tahun 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dengan rincian sebagai berikut: 

1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00

2. KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00

3. KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00

4. KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00

5 KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00

6. KABUPATEN MALANG: Rp 3.553.530,00

7. KOTA MALANG: Rp 3.507.693,00

8. KOTA BATU: Rp 3.360.466,00

9. KOTA PASURUAN: Rp 3.358.557,00

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved