Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2025

Daftar Gaji UMK 2025 di Jatim, ada Tiga Upah Terkecil dan Terbesar setelah Resmi Ditetapkan

Gaji Besaran UMK 2025 di Jatim, tiga tertinggi dan tiga yang terendah. Diketahui besaran UMK Jatim Tahun 2025 sudah ditetapkan

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi UMK 2025 di seluruh Jawa Timur 

TRIBUNJATIM.COM - Simak gaji Besaran UMK 2025 di Jatim, tiga tertinggi dan tiga yang terendah.

Diketahui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim Tahun 2025 sudah ditetapkan.

Penetapan itu dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Rabu (19/12/2024) malam.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se Jawa Timur. 

Simak rincian tiga gaji terbesar dan tiga gaji terkecil di Jawa Timur.

Tiga gaji UMK 2025 terbesar:

 1. Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00

 2. Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00

 3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00

Tiga gaji UMK 2025 terkecil:

 1. Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00

 2. Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00

 3. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00

Baca juga: 8 Hari Lagi UMK 2025 Diumumkan, Cek Besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Setelah Kenaikan 6,5 Persen

Inilah besaran UMK Tahun 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:

1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved