Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

UMK Surabaya 2025 Diprediksi Naik 8 Persen Jadi Rp 5,1 Juta, Lebih Tinggi dari Persentase UMP

UMK Surabaya 2025 diprediksi bakal naik 8 persen menjadi Rp 5,1 juta, lebih tinggi dari persentase UMP.

Dok. Kredivo
Ilustrasi - Pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya 2025 hingga saat ini belum menemui titik temu, Minggu (8/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya 2025 hingga saat ini belum menemui titik temu, Minggu (8/12/2024).

Dewan Pengupahan mengisyaratkan angka persentase kenaikan UMK di Kota Surabaya pada 2025 akan lebih tinggi dibandingkan persentase kenaikan UMP. 

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan UMP naik di angka 6,5 persen.

"Perhitungan (rumus) UMP berbeda dengan UMK. Pada penetapan UMK, kami juga akan memasukkan beberapa pertimbangan lain," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M Solikin saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (8/12/2024). 

Di luar kepastian kenaikan UMP, saat ini pemerintah pusat belum menurunkan rumus kenaikan UMK. Termasuk, berbagai komponen yang nantinya jadi pertimbangan persentase kenaikan. 

Sekalipun demikian, Solikin yang juga koordinator unsur pekerja pada Dewan Pengupahan Surabaya ini tetap berharap sejumlah kebijakan ekonomi ke depan turut dimasukkan dalam pertimbangan kenaikan UMK.

Di antaranya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, inflasi, hingga nilai alpha di atas 8 persen.

Dengan banyaknya indikator tersebut, unsur pekerja mengusulkan kenaikan persentase UMK di angka 8-10 persen.

Dengan kata lain, kenaikan tersebut di atas persentase kenaikan UMP.

Baca juga: Disnakertrans belum Bahas Usulan UMK Tulungagung 2025, SPSI Mengaku Heran

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rp 4.725.479, maka usulan kenaikan upah oleh buruh mencapai Rp 378 ribu hingga Rp 472 ribu.

Sehingga, UMK diharapkan mencapai Rp 5.103.517 hingga 5.198.026 pada 2025 mendatang. 

"Kenaikan 8-10 persen tersebut cukup ideal dengan berbagai gejolak ekonomi di tahun 2025," kata Solikin.

Selain antisipasi gejolak ekonomi pada 2025, perhitungan UMK juga tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menurut Solihin, putusan MK membuka peluang berubahnya komponen rumus perhitungan UMK.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved