Berita Viral
Lecehkan 15 Wanita, Agus Buntung Kini Minta Damai Tak Ingin Dipenjara: Selesaikan Secara Baik-baik
Kini Agus Buntung justru meminta kasus pelecehan seksual diselesaikan secara damai.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
3 dari 15 orang tersebut merupakan anak di bawah umur.
Polda NTB selanjutnya akan menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung pada Selasa (10/12/2024).
"Kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menemukan bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung.
Bukti baru yang ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB ini yakni video bukti percakapan antara Agus Buntung dengan seorang korban.
"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video."
"Tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya, yang nampak hanya suara. Tetapi itu mode video," kata Kombes Pol Syarief Hidayat.
Baca juga: Nyambi Jadi Pemulung, Polisi Bripka Seladi Tolak Suap selama 16 Tahun Bertugas Meski Banyak Utang
Dalam video tersebut, Agus Buntung terdengar lihai merayu korban.
Yakni dengan cara mengungkit-ungkit masa lalu korban, seolah-olah ia mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.
"Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benar kan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu."
"Modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu," rayu Agus Buntung dalam video tersebut.
Dalam rekaman video juga terdengar Agus Buntung sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua di dalam sebuah kamar.
"Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya. Saya tidak sama kayak cowok-cowok lain," ucap Agus Buntung.
Kombes Pol Syarief Hidayat menyebut rekaman video yang sudah dilakukan uji forensik digital ini menjadi bukti bahwa memang ada interaksi antara Agus Buntung sebagai pelaku dengan korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon mengatakan telah menerima berkas perkara Agus Buntung pada 29 November 2024.
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Pasca Kepsek Sempat Dicopot usai Tegur Anak Wali Kota Arlan, Gubernur Minta Polemik Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Nasib Anggota DPRD yang Viral Ngaku Ingin Habiskan Uang Negara untuk Foya-foya: Kita Rampok Saja |
![]() |
---|
Imbas Menyelinap ke Rumah Janda, Kapolsek Digerebek Warga yang sudah Resah: Curiga |
![]() |
---|
Menu MBG di Banyumas Cuma Roti dan Kacang Kulit Godog, Ramai Disebut Snack Ketimbang Makan Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.