Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Respon APINDO Tulungagung Soal Kenaikan UMK 6,5 Persen, Akan Tetap Melaksanakan Meski Dirasa Berat

Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Ketua APINDO Tulungagung, Nur Wakhidun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen, Selasa (10/12/2024).

Dengan persentase ini, UMK Tulungagung naik dari Rp 2.320.000 di tahun 2024 menjadi Rp 2.470.800 di tahun 2025.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tulungagung, Nur Wakhidun, mengaku kenaikan UMK ini memberatkan pengusaha.

Pihaknya mengusulkan kenaikan UMK 2025 ini sebesar 5 persen, sesuai kenaikan ekonomi di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Bocoran UMK Kota Kediri 2025 yang Rencanakan Naik 6,5 Persen

“APINDO mengacu pada data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan di Tulungagung sebesar 5 persen. Karena itu kami usul ada kajian ulang,” jelas Nur Wakhidun.

Namun usulan APINDO ini mentah, karena adanya Permenaker 16 tahun 2024 yang menetapkan 6,5 persen.

Menurutnya, kenaikan ini akan memberatkan bagi para pengusaha yang belum pulih kondisinya sejak pandemi Covid-19.

Baca juga: UMK Tulungagung 2025, Diusulkan Rp 2.470.800, Naik Rp 150 ribu, Perusahaan Wajib Menerapkan

Apalagi pemerintah berencana menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12,5 persen.

Dua komponen ini akan menekan pengusaha dan memaksa untuk menghitung ulang operasional perusahaan.

“Kami mengusahakan untuk tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja),” ucap Nur Wakhidun.

Baca juga: 8 Hari Lagi UMK 2025 Diumumkan, Cek Besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Setelah Kenaikan 6,5 Persen

Namun pengusaha kuliner ini mengaku, tidak menutup kemungkinan banyak pengusaha yang menutup gerai usahanya.

Penutupan ini bagian dari pengurangan beban operasional karena kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Sebelum ada kenaikan UMK ini, banyak gerai pengusaha yang sudah ditutup.

“Para pengusaha semakin tertekan dengan kenaikan UMK dan PPN 12,5 persen. Kami butuh recovery,” tegas Nur Wakhidun.

Baca juga: Apindo Sepakat UMK Kota Malang Naik 6,5 Persen, Serikat Pekerja Mengaku Lega

Ketua  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Tulungagung, Djoko Heroe S, mengatakan penetapan UMK ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 6 tahun 2023.

Putusan ini diimplementasikan pada Permenaker nomor 16 tahun 2024, yang menetapkan UMK 2025 naik 6,5 persen sehingga wajib dilaksanakan oleh para pengusaha.

Baca juga: Apindo Sepakat UMK Kota Malang Naik 6,5 Persen, Serikat Pekerja Mengaku Lega

Sementara kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ditetapkan di atas 6,5 persen.

Namun di Kabupaten Tulungagung belum ada Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

UMK ditetapkan para bidang pekerjaan dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dengan sektor lainnya.

Selain itu tuntutan kerja yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi pekerja.

“Kami belum membahas Upah Minimum Sektoral, karena secara normatif yuridis belum ditemukan,” ucap Heroe.

Lanjutnya, jika perusahaan keberatan dengan UMK 2025, maka bisa mengajukan penangguhan.

Penangguhan diajukan melalui Disnakertrans, lalu akan ditindaklanjuti dengan audit.

Jika hasil audit membenarkan ketidakmampuan perusahaan menerapkan UMK, maka akan akan dibuatkan ketetapan pemberlakuan UMK tahun sebelumnya.

“Perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK 2025, maka akan dipertimbangkan menggunakan UMK 2024,” tutup Heru.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved