Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

UMK Tulungagung 2025, Diusulkan Rp 2.470.800, Naik Rp 150 ribu, Perusahaan Wajib Menerapkan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan.

Besaran UMK ini ditetapkan Dewan Pengupahan pada Selasa (10/12/2024) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung.

Jika dibanding UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.320.000, maka ada kenaikan Rp 150.800 per bulan, atau 6,5 persen.

Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, mengatakan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam peraturan itu ditetapkan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Baca juga: 8 Hari Lagi UMK 2025 Diumumkan, Cek Besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Setelah Kenaikan 6,5 Persen

“Jadi ketentuannya sudah ditetapkan dari pusat. Kita yang di daerah tinggal mengikuti saja,” ujar Agus.

Hasil pembahasan Dewan Pengupahan ini tinggal ditandatangani Pj Bupati Tulungagung, selanjutnya disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.

Gubernur diperkirakan akan mengeluarkan surat keputusan penetapan UMK pada 16 Desember, dan efektif berlaku 1 Januari 2025.

Baca juga: Respon Kadin Surabaya Soal Kenaikan UMP dan UMK, Harap Bisa Tingkatkan Konsumsi Domestik

Disnakertrans juga akan membuka Posko UMK selama 3 bulan sejak mulai diberlakukan.

“Posko UMK untuk menampung perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK baru,” tambah Agus.

Ada sekitar 600 perusahaan yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: UMK Surabaya 2025 Diprediksi Naik 8 Persen Jadi Rp 5,1 Juta, Lebih Tinggi dari Persentase UMP

Dari jumlah itu, ada sekitar 200-300 perusahaan yang wajib menerapkan UMK.

Jika ada perusahaan mengadu tidak mampu menerapkan UMK, maka akan diaudit oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Jika benar perusahaan itu tidak mampu, kita buatkan surat yang menyatakan tidak mampu melaksanakan UMK. Maka perusahaan itu akan menerapkan UMK tahun 2024,” papar Agus.

Baca juga: Apindo Sepakat UMK Kota Malang Naik 6,5 Persen, Serikat Pekerja Mengaku Lega

Dalam Permenaker nomor 16 tahun 2024 juga disebutkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Namun Kabupaten Tulungagung tidak mengusulkan besaran UMSK, dengan alasan tidak ada sektor pekerjaan yang layak diusulkan. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved