Berita Tulungagung
UMK Tulungagung 2025, Diusulkan Rp 2.470.800, Naik Rp 150 ribu, Perusahaan Wajib Menerapkan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan.
Besaran UMK ini ditetapkan Dewan Pengupahan pada Selasa (10/12/2024) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung.
Jika dibanding UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.320.000, maka ada kenaikan Rp 150.800 per bulan, atau 6,5 persen.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, mengatakan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam peraturan itu ditetapkan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Baca juga: 8 Hari Lagi UMK 2025 Diumumkan, Cek Besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Setelah Kenaikan 6,5 Persen
“Jadi ketentuannya sudah ditetapkan dari pusat. Kita yang di daerah tinggal mengikuti saja,” ujar Agus.
Hasil pembahasan Dewan Pengupahan ini tinggal ditandatangani Pj Bupati Tulungagung, selanjutnya disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.
Gubernur diperkirakan akan mengeluarkan surat keputusan penetapan UMK pada 16 Desember, dan efektif berlaku 1 Januari 2025.
Baca juga: Respon Kadin Surabaya Soal Kenaikan UMP dan UMK, Harap Bisa Tingkatkan Konsumsi Domestik
Disnakertrans juga akan membuka Posko UMK selama 3 bulan sejak mulai diberlakukan.
“Posko UMK untuk menampung perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK baru,” tambah Agus.
Ada sekitar 600 perusahaan yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: UMK Surabaya 2025 Diprediksi Naik 8 Persen Jadi Rp 5,1 Juta, Lebih Tinggi dari Persentase UMP
Dari jumlah itu, ada sekitar 200-300 perusahaan yang wajib menerapkan UMK.
Jika ada perusahaan mengadu tidak mampu menerapkan UMK, maka akan diaudit oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Jika benar perusahaan itu tidak mampu, kita buatkan surat yang menyatakan tidak mampu melaksanakan UMK. Maka perusahaan itu akan menerapkan UMK tahun 2024,” papar Agus.
Baca juga: Apindo Sepakat UMK Kota Malang Naik 6,5 Persen, Serikat Pekerja Mengaku Lega
Dalam Permenaker nomor 16 tahun 2024 juga disebutkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Namun Kabupaten Tulungagung tidak mengusulkan besaran UMSK, dengan alasan tidak ada sektor pekerjaan yang layak diusulkan.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.