Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim

Tolak Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Ancang-ancang Ajukan Sengketa ke MK

Tolak hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, kubu paslon Risma-Gus Hans ancang-ancang ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal
Juru Bicara Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), Abdul Aziz saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (10/12/2024).  

Namun, Aziz membantah jika gugatan ke MK nantinya hanya fokus pada hasil suara.

Lebih dari itu, dia menyatakan akan menitikberatkan pada proses penyelenggaraan yang dinilai bermasalah tersebut.

"Kami akan menguji ke sana," ungkap Aziz. 

Setelah tiga hari ke depan ini, bakal dimanfaatkan betul untuk persiapan gugatan ke MK.

Sebab, di tiga hari tersebut merupakan waktu yang diberikan apabila ada gugatan.

"Kami sudah mengantongi bukti-bukti, hampir 97 persen dari Sirekap," ucap Aziz. 

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengungkapkan, tiga hari pasca penandatanganan surat keputusan hasil, berbagai pihak yang keberatan memang diberi ruang selama tiga hari barangkali ada gugatan ke MK.

Penandatanganan SK itu dilakukan KPU pada Senin (9/12/2024) malam. 

"Prinsipnya koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan terhadap hasil yang sudah kami tetapkan, diberi ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat keputusan tersebut untuk mengajukan perselisihan hasil dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah Mahkamah Konstitusi," kata Aang saat dikonfirmasi terpisah. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved