Pilkada Tulungagung 2024
Maryoto-Didik Ajukan Gugatan Pilkada Tulungagung, Bawaslu Mulai Kumpulkan Data Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Tulungagung bersiap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung bersiap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan calon (Paslon) 01 di Pilkada Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul di atas 3 Paslon lain.
Namun pasangan calon (Paslon) 03 di Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi menggugat hasil Pilkada Tulungagung 2024 di MK.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk persiapan menghadapi gugatan ini.
Selebihnya Bawaslu Tulungagung mengumpulkan data-data hasil pengawasan selama proses Pilkada.
“Karena kemungkinan pemohon mendalilkan proses Pilkada. Jadi kami persiapkan data hasil pengawasan kami,” telas Nurul.
Baca juga: Maryoto-Didik Resmi Menggugat Hasil Rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024, Ada 4 Poin Keberatan
Menurutnya, selama proses Pilkada memang banyak laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu.
Nurul mengaku sudah mendata proses penanganan sampai putusan setiap pelanggaran yang ditangani.
Pelanggaran yang ditangani mulai dari dukungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), netralitas ASN Dinas Pertanian dan keterlibatan kepala desa dalam kampanye.
“Kami sudah runtut semua sejak dari awal. Bahkan sejak sebelum ada penetapan pasangan calon,” tambah Nurul.
Lanjutnya, tidak semua laporan yang masuk menjadi menjadi temuan pelanggaran.
Misalnya dukungan PPDI, ternyata dilakukan sebelum ada penetapan Paslon sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Pilkada.
Sementara keterlibatan Kades dalam kampanye dan dukungan dari ASN juga sudah dijatuhi sanksi.
“Yang didalilkan pasti kan temuan dari lawan. Kalau temuan dari pihak pemohon kan tidak mungkin dimasukkan,” ucap Nurul.
Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin
Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti
Pilkada Tulungagung 2024
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sisa Anggaran Pilkada 2024 di KPU Tulungagung Hampir Rp 9 Miliar, Akan Dikembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
Gatut Sunu dan Baharudin Ditetapkan Pemenang Pilkada Tulungagung 2024, Ajak Kukuhkan Persatuan |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Gatut Sunu-Baharudin Rencana Dilantik 20 Februari |
![]() |
---|
Gugatan PHPU Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Kuasa Hukum Mardinoto Ungkap Kekecewaan |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.