Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Maryoto-Didik Ajukan Gugatan Pilkada Tulungagung, Bawaslu Mulai Kumpulkan Data Hasil Pengawasan

Bawaslu Kabupaten Tulungagung bersiap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin terkait Indikator TPS rawan di Pilkada 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung bersiap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan calon (Paslon) 01 di Pilkada Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul di atas 3 Paslon lain.

Namun pasangan calon (Paslon) 03 di Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi menggugat hasil Pilkada Tulungagung 2024 di MK.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk persiapan menghadapi gugatan ini.

Selebihnya Bawaslu Tulungagung mengumpulkan data-data hasil pengawasan selama proses Pilkada.

“Karena kemungkinan pemohon mendalilkan proses Pilkada. Jadi kami persiapkan data hasil pengawasan kami,” telas Nurul.

Baca juga: Maryoto-Didik Resmi Menggugat Hasil Rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024, Ada 4 Poin Keberatan

Menurutnya, selama proses Pilkada memang banyak laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu.

Nurul mengaku sudah mendata proses penanganan sampai putusan setiap pelanggaran yang ditangani.

Pelanggaran yang ditangani mulai dari dukungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), netralitas ASN Dinas Pertanian dan keterlibatan kepala desa dalam kampanye.

“Kami sudah runtut semua sejak dari awal. Bahkan sejak sebelum ada penetapan pasangan calon,” tambah Nurul.

Lanjutnya, tidak semua laporan yang masuk menjadi menjadi temuan pelanggaran.

Misalnya dukungan PPDI, ternyata dilakukan sebelum ada penetapan Paslon sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Pilkada.

Sementara keterlibatan Kades dalam kampanye dan dukungan dari ASN juga sudah dijatuhi sanksi.

“Yang didalilkan pasti kan temuan dari lawan. Kalau temuan dari pihak pemohon kan tidak mungkin dimasukkan,” ucap Nurul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved