Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Maryoto-Didik Resmi Menggugat Hasil Rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024, Ada 4 Poin Keberatan

Paslon Maryoto-Didik (Mardinoto) resmi menggugat hasil rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024, selisih suara bisa diabaikan dalam gugatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03 di Pilkada Tulungagung 2024, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) saat mendaftar ke KPU Tulungagung, 27 Agustus 2024.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03 di Pilkada Tulungagung 2024, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini tercatat pada Selasa (10/12/2024) pukul 00.45 WIB dengan nomor 204/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Tim Hukum Mardinoto, Hery Widodo, mengatakan pihaknya menyerahkan kelengkapan berkas perkara yang dibutuhkan pada Rabu (11/12/2024).

“Ada waktu tiga hari untuk melengkapi berkas perkara. Kami akan antarkan besok,” ujar Hery saat dihubungi pada Selasa malam. 

Dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) unggul dengan 50,72 persen suara.

Sementara Mardinoto mendapat 34,59 persen suara atau selisih 16,13 persen dari suara sah. 

Diakui Hery, jika mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka ambang batas syarat gugatan tidak terpenuhi. 

Pada pasal 158 disebutkan, kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, batas selisih suara yang bisa diterima adalah 0,5 persen dari suara sah. 

Baca juga: Tolak Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Ancang-ancang Ajukan Sengketa ke MK

Namun menurutnya, MK sudah memutus perkara sengketa pilkada ini dengan lebih arif dan bijaksana.

Beberapa kali Majelis Hakim MK mengesampingkan ketentuan pasal 158 untuk memutus perkara pilkada. 

“Ada sejumlah yurisprudensi yang akan kami jadikan landasan. Kami mohon Majelis Hakim MK memeriksa perkara, memutus bersamaan dengan pokok perkara,” tegas Hery.

Terkait materi gugatan, menurut Hery sebelumnya sudah disampaikan saksi Mardinoto saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. 

Saksi Mardinoto menyampaikan empat poin keberatan yang dicatat dalam formulir C Keberatan. 

“Ada 4 poin keberatan dari saksi, tapi kami tidak memasukkan poin politik uang. Jadi ada 3 perkara yang kami jadikan dasar,” papar Hery. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved