Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

4 Fakta Santri di Nganjuk Aniaya Teman hingga Pendarahan Otak, Terkuak saat Memburuk, Teman Bersaksi

Santri berusia 12 tahun di Nganjuk diduga menganiaya temannya hingga pendarahan otak.

Editor: Olga Mardianita
Freepik.com
Ilustrasi penganiayaan santri di Nganjuk, Jawa Timur. 

TRIBUNJATIM.COM - Santri di Nganjuk menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan temannya sendiri.

Akibat kejadian ini, dia mengalami pendarahan otak hingga harus operasi.

Awalnya korban tak mau mengaku.

Namun, kondisi semakin memburuk terpaksa membuatnya jujur.

Kini, polisi sudah menahan terduga pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi.

Selengkapnya, simak 4 fakta santri di Nganjuk aniaya teman di bawah ini.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Santri di Yogyakarta Tak Terima Gus Miftah Mundur dari Pemerintahan, Ingin Cari Penyebar Video Viral

4 fakta santri di Nganjuk aniaya teman

1. Awal mula terungkap

Kasus ini baru terungkap saat kondisi MKM (12) memburuk.

Ia tak mau berterus terang kepada keluarga.

Ia hanya mengeluh pusing dan sempat didiagnosa sakit tipes.

Namun berselang waktu, kondisinya makin memburuk. 

Akhirnya, korban mengaku kepada keluarga bahwa ia menjadi korban kekerasan fisik oleh rekan sesama santri.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga membenarkan kabar tersebut. 

Baca juga: Bosan Mondok, Santri Minta Uang Tebusan Rp2 M Pura-pura Diculik, Ternyata Tidur di Gudang Masjid

Pada Rabu (11/12/2024), Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro sempat mengeluarkan imbauan kepada keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini dan menyerahkan AF. 

Ia turut menjamin tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dan penyelesaian secara manusiawi akan diutamakan. 

"(AF) Sudah diserahkan oleh pihak pondok pesantren kepada kami," katanya kepada Tribun Jatim Network melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (12/12/2024).

2. Terduga pelaku masih berusia 12 tahun

Sebab perbuatannya, AF (12) diserahkan ke Polres Nganjuk oleh pihak pondok pesantren.

Terduga pelaku dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Nganjuk.

Dalam prosesnya, petugas akan menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Hal itu lantaran status AF masih sebagai anak.

"Terduga sementara dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Nganjuk. Dugaan kasus ini juga ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk," ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengatakan sesuai SPPA, pihaknya akan terlebih dulu mengambil langkah pelaksanaan diversi. 

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Namun, diversi bisa tercapai jika kedua belah pihak, keluarga korban dan keluarga terduga pelaku bersepakat damai. 

"Arahnya (penanganan dugaan kasus penganiayaan) bakal diversi," katanya kepada Tribun Jatim Network melalui pesan singkat, Kamis (12/12/2024). 

Baca juga: Nasib Tragis Santri di Gresik Tewas Dianiaya Adik Kelas, Polisi Beber Kronologinya

3. Kondisi korban

Kini, korban harus dirawat intensif di rumah sakit swasta di Kediri. 

Bahkan korban juga harus menjalani operasi kepala. 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Penganiayaan itu dilancarkan teman korban di dalam kamar pondok pesantren. 

4. Teman beri kesaksian

Berdasarkan keterangan para saksi yang dihimpun polisi, pendarahan otak yang diderita korban bukan akibat penganiayaan yang dilakukan AF. 

Beberapa hari lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk sudah memeriksa beberapa saksi. 

Di antaranya, keluarga, teman sekamar korban, dan pihak pondok pesantren.

Baca juga: Sambut Hari Santri Nasional, Polisi di Pasuruan Tampil ala Santri Layani Masyarakat

Barang bukti berupa hasil diagnosa medis korban juga dikumpulkan. 

"Luka serius di kepala korban menurut keterangan para saksi bukan karena terduga pelaku. Terduga memang pernah menganiaya, tapi hanya penganiayaan ringan, ini menurut para saksi," ungkap AKP Julkifli Sinaga.

Namun, AKP Julkifli Sinaga tak menerangkan secara detail, terkait penyebab luka serius dan jenis penganiayaan ringan yang dilancarkan terduga terhadap korban, sesuai keterangan para saksi. 

Motif penganiayaan ringan juga belum diketahui pasti. 

----- 

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved