Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aipda Robig Melawan setelah Dipecat dari Polisi Karena Tembak Tiga Siswa SMK, Kini Layangkan Banding

Aipda Robig merupakan pelaku penembak tiga pelajar di Semarang. Kini Aipda Robig melawan melalui banding yang ia layangkan.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jateng
Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat dari polisi setelah tembak 3 siswa SMK, kini layangkan banding 

TRIBUNJATIM.COM -  Aipda Robig Zaenudin (38) kini melawan setelah putusan pemecatannya diterima.

Diketahui, Aipda Robig merupakan pelaku penembak tiga pelajar di Semarang.

Kini Aipda Robig melawan melalui banding yang ia layangkan.

Diketahui sebelumnya, Robig dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

Baca juga: Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Kini Dipecat dan Jadi Tersangka, LBH Soroti Kapolrestabes

Putusan itu tak membuat ciut nyali Robig, sebaliknya dengan ditemani atasan terhukum (Ankum) atau perwira dari atasannya saat bertugas di Polrestabes Semarang, ia masih menyusun dokumen pembelaannya.

"Ya kami kasih waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dihubungi, Jumat (13/11/2024).

Aipda Robig selepas menyelesaikan memori bandingnya akan menyerahkannya ke sekretaris sidang kode etik. 

Menurut Artanto, sekretaris sidang lantas bakal menyusun jadwal persidangan banding tersebut.

Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, dia mengaku, belum mengetahui secara pasti. "Nanti ada surat keputusan sendiri," bebernya.

Dia pun belum mengetahui alasan Robig mengajukan banding. 

Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang. 

"Terlebih soal materi (banding), saya belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig)," ujarnya.

Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jawa Tengah dalam rangka penempatan khusus (patsus). 

Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain. 

"Dia kondisi sehat di dalam tahanan Polda," ungkap Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang , Senin (9/11/2024) malam

Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.

Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.

Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai sidang.

Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.

"Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang," bebernya.

Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus). "Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo mengaku puas atas putusan tersebut. "Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak," katanya.

Andi mengaku, sempat marah melihat sosok Aipda Robig. "Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya," katanya.

Kuasa hukum korban Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga.

Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

"Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa," bebernya.

Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

"Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya," tandasnya. (Iwn)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved