Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Kini Dipecat dan Jadi Tersangka, LBH Soroti Kapolrestabes

Kini Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin akibat kasus tersebut. Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Torik Aqua
Kolase Istimewa Tribun Jateng
Aipda Robig Zaenudin dipecat dari polisi dan jadi tersangka usai tembak mati siswa SMK 

TRIBUNJATIM.COM, SEMARANG - Nasib Aipda Robig Zaenudin (38) setelah menembak mati siswa SMK akibat pepetan kendaraan di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

Diketahui pada kejadian itu, Aipda Robig juga menembag dua pelajar lainnya.

Kini Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin akibat kasus tersebut.

Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Analisa Pakar Psikologi Forensik Sebut ada Unsur Pembunuhan Berencana

 

Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan. 

Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai sidang.

Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor. 

"Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang," bebernya.

Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus).

"Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo mengaku puas atas putusan tersebut.

"Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved