Berita Viral
Nasib Pilu Orang Kehilangan Rp2 M dan Dikunci di Kamar Homestay, Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 M
Bukannya mendapatkan uang Rp2 miliar, seorang korban penipuan kehilangan duit Rp2 miliar dan dikunci di kamar homestay.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian para pelaku SA dan RS menyewa homestay sebuah satu perumahan di Kasihan, Bantul dengan menyiapkan satu kamar untuk menjebak korban.
HA pun sepakat dengan para tersangka untuk bertemu di homestay itu.
Pada 5 Oktober 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, HA dan istrinya datang ke tempat tersebut dan bertemu SA, kemudian korban disuruh menaruh uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS di atas meja kamar tamu.
Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penipuan di Ponorogo Berkedok Kyai, Terduga Berasal dari Semarang
Mulai curiga
Dirreskrimum menyampaikan, HA dan istrinya mengaku sudah mulai curiga terkait keberadaan uang Rp25 miliar tersebut.
Para tersangka ketika itu meminta korbannya untuk menengok keberadaan uang Rp25 miliar di sebuah kamar.
Pada saat menengok ke dalam kamar, kemudian tersangka S mendorong supaya HA dan istrinya masuk ke dalam kamar itu.
"Setelah korban masuk di dalam kamar kemudian tersangka SA mengambil uang sebanyak Rp2 miliar yang ditaruh di atas meja tersebut, sedangkan korban tidak bisa keluar kamar karena terkunci secara otomatis," ujar Endriadi.
Sebelumnya, para tersangka telah mengubah kunci pintu kamar itu sehingga tidak bisa dibuka dari dalam kamar dan uang Rp25 miliar yang dijanjikan pun ternyata tidak ada.
Sedangkan di luar homestay sudah menunggu tersangka RS dengan sepeda motor untuk menjemput tersangka SA.
Setelah tersangka SA keluar dan berhasil membawa uang sebanyak Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS tersebut, para tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor meninggalkan korban yang terkunci di dalam kamar.
Uang senilai Rp2 miliar hasil kejahatan tersebut, ujar Endriadi, kemudian dibagi lima orang tersangka.
"Dari peristiwa tersebut, tim melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya kami telah mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap tiga orang tersangka, sedangkan dua orang lainnya menjadi DPO," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
korban penipuan
Tribun Jatim
Bantul
DI Yogyakarta
TribunEvergreen
media sosial
Amerika Serikat
jatim.tribunnews.com
7 Kesalahan Fatal Herly Puji, Sosok Sekdis UMKM Sumut yang Dipecat Gubernur Bobby Nasution |
![]() |
---|
Sosok Aqil Wijaya Siswa SDN yang Rajin Bersihkan Musala, Guru Olahraga: Kenapa Kamu Nggak Pulang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Viral 'Rampok Uang Negara', Kini Jualan Es Batu: Nol Lagi |
![]() |
---|
Sempat Bikin Roni Ardiansyah Copot Jabatan Kepsek, Anak Wali Kota Prabumulih Kini Pindah Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir sebagai Ketum PSSI, Rangkap Jabatan Menpora hingga 2027: Aturan FIFA Boleh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.