Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pilu Orang Kehilangan Rp2 M dan Dikunci di Kamar Homestay, Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 M

Bukannya mendapatkan uang Rp2 miliar, seorang korban penipuan kehilangan duit Rp2 miliar dan dikunci di kamar homestay.

Tribunnews.com
Ilustrasi uang - Para tersangka melakukan penipuan serta pencurian bermodus menyediakan pinjaman dana hingga Rp25 miliar rupiah. 

Setelah terjadi kesepakatan, kemudian para pelaku SA dan RS menyewa homestay sebuah satu perumahan di Kasihan, Bantul dengan menyiapkan satu kamar untuk menjebak korban. 

HA pun sepakat dengan para tersangka untuk bertemu di homestay itu.

Pada 5 Oktober 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, HA dan istrinya datang ke tempat tersebut dan bertemu SA, kemudian korban disuruh menaruh uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS di atas meja kamar tamu.

Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penipuan di Ponorogo Berkedok Kyai, Terduga Berasal dari Semarang

Mulai curiga

Dirreskrimum menyampaikan, HA dan istrinya mengaku sudah mulai curiga terkait keberadaan uang Rp25 miliar tersebut.

Para tersangka ketika itu meminta korbannya untuk menengok keberadaan uang Rp25 miliar di sebuah kamar.

Pada saat menengok ke dalam kamar, kemudian tersangka S mendorong supaya HA dan istrinya masuk ke dalam kamar itu.

"Setelah korban masuk di dalam kamar kemudian tersangka SA mengambil uang sebanyak Rp2 miliar yang ditaruh di atas meja tersebut, sedangkan korban tidak bisa keluar kamar karena terkunci secara otomatis," ujar Endriadi.

Sebelumnya, para tersangka telah mengubah kunci pintu kamar itu sehingga tidak bisa dibuka dari dalam kamar dan uang Rp25 miliar yang dijanjikan pun ternyata tidak ada.

Sedangkan di luar homestay sudah menunggu tersangka RS dengan sepeda motor untuk menjemput tersangka SA.

Setelah tersangka SA keluar dan berhasil membawa uang sebanyak Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS tersebut, para tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor meninggalkan korban yang terkunci di dalam kamar.

Uang senilai Rp2 miliar hasil kejahatan tersebut, ujar Endriadi, kemudian dibagi lima orang tersangka.

"Dari peristiwa tersebut, tim melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya kami telah mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap tiga orang tersangka, sedangkan dua orang lainnya menjadi DPO," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved