Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu Ngaku Kebal Hukum, Kini Anak Bos Toko Roti Ditangkap setelah Viral, Diduga Hendak Kabur

Nasib George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur kini ditangkap polisi, Minggu (15/12/2024).

Editor: Torik Aqua
Kolase tribun dan tangkapan layar
Korban penganiayaan dan sosok pelaku penganiayaan yang merupakan anak bos toko roti, George Sugama Halim yang mengaku kebal hukum 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur kini ditangkap polisi, Minggu (15/12/2024).

GSH ditangkap setelah kasusnya viral.

Penangkapan itu dilakukan polisi di hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Diduga, GSH akan melarikan diri dari Jakarta setelah videonya viral.

Baca juga: Nasib Pekerja Dianiaya Pemilik Toko Kue, Dihina Sambil Disebut Miskin: Saya Tuh Kebal Hukum

Video yang dimaksud adalah penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19), seorang pegawai toko roti.

"Pelaku sudah ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan persnya, Senin (16/12/2024).

Penangkapan yang dilakukan pada malam hari tersebut mengakhiri pelarian GSH yang diduga hendak kabur ke luar kota.

Nicolas juga menegaskan bahwa penyidik sedang melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula pada Kamis (17/10/2024) ketika Dwi Ayu Darmawati menjadi korban penganiayaan oleh GSH.

Ia melaporkan kejadian itu sehari setelahnya ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun, hingga awal Desember 2024, status hukum GSH belum berubah meski video yang menunjukkan aksinya telah viral.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menjelaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti membutuhkan waktu.

 
"Dalam penyelidikan dan penyidikan, diperlukan waktu untuk membuat terang perkara pidana," ujar Lina.

Pengakuan Korban: Penganiayaan Berulang dan Hinaan

Dalam wawancara, Dwi mengungkapkan bahwa insiden yang viral itu bukanlah kali pertama ia dianiaya oleh GSH. Ia pernah dilempar tempat isolasi berisi semen hingga nyaris dilempar meja.

"Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi, kena kaki saya," ujar Dwi.

Dwi juga menyebut bahwa GSH sering menghina dirinya dengan kata-kata kasar, termasuk menyebutnya "orang miskin" sambil mengklaim bahwa ia kebal hukum.

"Dia pernah bilang, 'orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," tuturnya.

Video yang viral memperlihatkan GSH melempar mesin EDC dan kursi ke arah Dwi saat insiden terakhir terjadi.

Rekaman CCTV dari kejadian itu sebenarnya sudah disimpan oleh Dwi dan rekan-rekannya, tetapi baru disebarkan belakangan karena rasa takut dan tekanan dari lingkungan kerja.

Pada insiden lain yang tidak terekam, GSH dikabarkan mengamuk hanya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan kecil, seperti salah mengantar makanan ke kamar pribadinya.

Dwi berharap polisi segera menuntaskan kasus ini agar ia dan pegawai lain bisa mendapatkan keadilan.

"Saya berharap keadilan, karena sebelum saya ada banyak korban lain," katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa laporan penganiayaan sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Sementara itu, rekan kerja Dwi yang bersedia menjadi saksi belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Surat panggilan saksi yang dijanjikan pun belum diterima hingga saat ini.

Meski GSH mengaku kebal hukum, Kapolres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa hukum akan tetap berlaku bagi siapa pun.

Kombes Nicolas menyebutkan bahwa proses hukum akan segera dilanjutkan begitu alat bukti terpenuhi. Hal ini diharapkan memberikan efek jera, sekaligus menuntaskan kasus yang telah menjadi perhatian publik.

Dengan penangkapan GSH, masyarakat berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan para korban, termasuk Dwi, bisa mendapatkan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.

Pekerja dianiaya oleh pemilik toko kue hingga babak belur

Diketahui, pekerja bernama Dwi Ayu Darmawati (19) itu sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang diterimanya saat bekerja di toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Namun, kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan itu malah mandek.

Diketahui, korban sudah melaporkan kasus ini sejak 17 Oktober 2024 ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Dibangunkan untuk Salat Subuh dengan Ditendang, Santri di Nganjuk Ngamuk dan Aniaya Teman

Sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

"Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan)," ujarnya.

Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan G sewaktu bekerja.

Kala itu G sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

Penyebabnya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan sewaktu mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, dan melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

"Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya. Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi," tuturnya.

Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

Tidak takut dilaporkan

Terduga pelaku sempat sesumbar kebal hukum.

"Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi. Terus dia (G) ngomong 'orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," kata Dwi menirukan G, Sabtu (14/12/2024).

Kala itu Dwi dan pegawai lainnya mengurungkan niat mereka melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian, pun mereka memiliki bukti video dan di toko terdapat CCTV menyorot aksi.

Tapi setelah penganiayaan tersebut G kembali melakukan kekerasan terhadap Dwi, puncaknya pada 17 Oktober 2024 ketika pelaku melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue.

Penyebabnya karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, penganiayaan ini pun terekam dalam dokumentasi video yang diambil seorang pegawai di lokasi.

"Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam," ujarnya.

Dwi menuturkan kasus penganiayaan pada 17 Oktober 2024 yang mengakibatkan sekujur tubuhnya luka ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

Barang bukti berupa baju Dwi yang terdapat ceceran darah dan dokumentasi video penganiayaan pun sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu pengungkapan kasus.

Tapi setelah dua bulan berlalu, Polres Metro Jakarta Timur urung menetapkan G sebagai tersangka atas laporan Dwi yang diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban (pegawai lain) sebelumnya, sebelum saya itu banyak. Saya berharap kejadian kayak begini jangan terulang lagi," tuturnya.

Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved