Berita Viral
Mulai Tahun 2025, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Lembar STNK Tambah 2 Kolom
Lalu apa pertimbangan pemerintah menerapkan opsen pajak kendaran ini di tahun 2025?
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dua pajak tambahan baru bakal diterapkan pemerintah mulai 5 Januari 2025.
Yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penambahan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tepatnya pada Pasal 1 ayat 61 dan 62.
Baca juga: Diteror Pinjol, Satu Keluarga di Kediri Dikira Keracunan Ternyata Coba Akhiri Hidup, Tewaskan Anak
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis.
Yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem opsen.
Pemerintah kabupaten atau kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Opsen yang dikenakan nilainya sebesar 66 persen.
Lantas apakah dengan adanya opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah?
Dilansir Kompas.con dari laman resmi Samsat Sleman, pemungutan PKB di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023.
Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 nanti.
Serta Pemerintah Kabupaten atau Kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66 persen dari pajak yang dikenakan Pemda DIY, atau sebesar 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak.
Jadi, secara total pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5 pajak dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Lembaran belakang pada STNK juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Sebagai contoh, berikut ilustrasi pengenaan pajak kendaraan sebelum 2025 dan mulai 2025:
- Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pelaksana di DIY:
BBN KB : -
PKB : Rp 1.500.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya Admin STNK : - Biaya Admin
TNKB : -
Jumlah : Rp 1.643.000
- Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pelaksanaan di DIY:
BBN KB: -
Opsen BBNK KB : -
PKB : Rp 900.000
Opsen PKB : Rp 600.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya Admin STNK : -
Biaya Admin TNKB : -
Jumlah : Rp 1.643.000
Pada rincian di atas, pajak kendaraan yang dibayar sama.
Akan tetapi rincian item pembayaran berbeda, karena ada tambahan opsen yang mengurangi PKB.
Jadi, jumlah pajak kendaraan yang dibayar tetap sama dengan aturan sebelumnya.

Sementara dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang dirilis di laman Kemenkeu, sebagai contoh bila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.
Hitungan PKB terutang adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta.
Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang.
Dengan demikian, 66 persen dikalikan dengan Rp2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp1,45 juta.
Jadi total pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp1,45 juta.
Nilai total pajak Rp3,65 juta ini dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.
Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.
Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).
Baca juga: Ayah di Surabaya Viral Cubit Anaknya Berkali-kali di Jalan Kini Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun
Lalu apa pertimbangan pemerintah menerapkan opsen pajak kendaran ini?
Melansir Modul PDRD: Opsen Pajak Dareah Kementerian Keuangan, salah satu tujuan opsen pajak adalah meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Sebab, skema bagi hasil dari provinsi secara periodik yang sebelumnya diterapkan, dinilai belum efektif akibat adanya keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota.
Dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota dapat menerima bagian lebih cepat.
Ketika wajib pajak melakukan pembayaran, bagian PKB dan BBNKB seketika dapat diterima secara paralel oleh pemerintah kabupaten/kota.
Alasan lain di balik penerapan opsen PKB dan BBNKB adalah:
- Memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota
- Memperbaiki postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi
- Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota
- Meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari |
![]() |
---|
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.