Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pasutri Kawin Cerai 12 Kali Demi Tunjangan Rp 5,4 Miliar, Beraksi 43 Tahun, Pihak Asuransi Curiga

Pasangan suami istri atau pasutri ini beraksi licik demi dapat tunjangan fantastis. Pasutri ini kawin cerai 12 kali selama 43 tahun.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
ILUSTRASI: Pasutri Kawin Cerai 12 Kali Demi Tunjangan Rp 5,4 Miliar, Beraksi 43 Tahun, Pihak Asuransi Curiga 

TRIBUNJATIM.COM - Pasangan suami istri atau pasutri ini beraksi licik demi dapat tunjangan fantastis.

Pasutri ini kawin cerai 12 kali selama 43 tahun.

Pasutri asal Austria ini membuat pihak asuransi curiga.

Dilansir Oddity Central via TribunTrends, polisi di Wina, Austria, saat ini sedang menyelidiki kasus aneh pasangan yang menikah dan kemudian bercerai 12 kali selama 43 tahun untuk memanfaatkan celah hukum yang memungkinkan mereka menerima sejumlah besar uang.

Pasangan tua itu diduga telah mengatur setiap perceraian hanya di atas kertas sehingga sang istri dapat menerima uang pesangon sebesar 27.000 euro (kisaran Rp452 juta) yang diberikan kepadanya setelah kematian suami pertamanya pada tahun 1981.  

Mereka memanfaatkan dalam undang-undang Austria yang memungkinkan para janda untuk mempertahankan uang pesangon selama dia tidak menikah. 

Setiap dua setengah tahun, dia akan menerima 2,5 kali uang pensiun janda tahunannya, jadi setiap tiga tahun atau lebih dia dan suami keduanya akan bercerai sehingga dia dapat menerima uang itu, dan kemudian mereka akan menikah lagi.

Penipuan ini terungkap pada Mei 2022 ketika Lembaga Asuransi Pensiun menolak memberikan pensiun lagi kepada janda tersebut, meskipun ia telah bercerai untuk ke-12 kalinya dengan suami keduanya. 

Baca juga: Istri Dapat Rp650 Juta usai Nikah Kilat Selama 3 Bulan, Maksa Suami Cerai Lalu Menghilang Bawa Mahar

Sebuah penyelidikan oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz mengungkap bahwa kedua orang yang bercerai itu tinggal bersama dalam rumah tangga yang sama, memasak bersama, dan bahkan tidur bersama di ranjang yang sama. 

Menurut tetangga mereka, yang sebagian besar tidak tahu tentang kebiasaan mereka bercerai, mereka adalah pasangan teladan dan tidak pernah berpisah.

Putusan Mahkamah Agung pada 12 Maret 2024 menyatakan bahwa “pernikahan berulang dan perceraian berikutnya dari pasangan yang sama merupakan penyalahgunaan hukum jika pernikahan tersebut tidak pernah diputus dan perceraian hanya terjadi untuk mengajukan klaim atas pensiun janda.” 

Pasangan tersebut menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan, dengan jaksa menuduh bahwa mereka telah mengantongi 326.000 euro (kisaran Rp5,4 miliar) selama 43 tahun terakhir.

Sisi baiknya, perceraian ke-12 pasangan itu tidak diakui oleh otoritas Austria, jadi pasangan itu akan menghadapi tuduhan bersama.

Baca juga: Istri Diberi Suami Tunjangan Rp7 M untuk Tiap Melahirkan Anak, Tak Ingin Susah: Adil Bagi Saya

Sebelumnya juga viral di media sosial curhat seorang adik laki-laki yang malu jadi wali nikah kakaknya lantaran sang kakak sudah 2 kali cerai.

Kini, kakaknya ingin menikah untuk yang ketiga kalinya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved