Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dampak Jokowi Dipecat PDIP, Partai Lain Disebut Bakal Waspada, Pengamat Singgung Alasan Loyalitas

Ternyata pemecatan Jokowi dari PDIP disebut punya efek negatif untuk citra dari ayah kandung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Torik Aqua
Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat silaturahim dengan penggiat infrastruktur di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - PDIP resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ternyata pemecatan Jokowi dari PDIP disebut punya efek negatif untuk citra dari ayah kandung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu diungkap oleh Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamaluddin Ritonga.

Menurutnya, pertimbangan pemecatan jokowi menjadi salah satu faktornya.

Baca juga: Alasan Jokowi dan Anak Menantunya Dipecat dari PDIP, Ketua DPP Singgung Jabatan: Sanksi

Pasalnya, pertimbangan pemecatan Jokowi sebagai kader itu disebut karena telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai mantan presiden, tentu alasan pemecatan itu sangat merusak citra dan reputasinya. Jokowi selama menjadi presiden dinilai cacat karena mengintervensi hukum, yang bukan kewenangannya," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Selasa (17/12/2024).

Dirinya bahkan menyatakan kalau tuduhan yang menjadikan dasar PDIP mengeluarkan surat pemecatan tersebut tentu akan merugikan Jokowi.

Pasalnya, ada satu alasan besar lain yakni Jokowi dinilai telah melanggar AD/ART, kode etik, dan disiplin partai. 

"Tuduhan semacam ini mengesankan Jokowi bukanlah kader yang loyal ke partai," ujar dia.

Keputusan dari PDIP itu diyakini Jamiluddin, akan menjadi catatan penting bagi partai politik lain yang nantinya akan menerima Jokowi.

Sebab, setiap partai kata dia, pasti memiliki ketentuan yang harus ditaati oleh setiap kadernya dengan loyal.

"Kiranya hal itu dapat mempersulit partai lain untuk menerima Jokowi sebagai kader. Partai lain tentu tak ingin hal yang sama akan terjadi di partainya. Sebab, tak ada satu partai pun yang ingin dikhianati kadernya," ujar Jamiluddin.

Atas hal itu, dasar pemecatan Jokowi dari PDIP itu dinilai Jamiluddin akan mempersulit partai lain menerima Jokowi

Terlebih jika harus menempatkan mantan Wali Kota Solo itu di posisi strategis.

"Elite partai lain tampaknya berpeluang menolaknya," tandas Jamiluddin.

Sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) sejak hari ini, Senin 16 Desember 2024.

Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024). 

Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.

Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

Dimana, telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar
Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

“Serta merta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tulis surat pemecatan itu.

Lebih lanjut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.

“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian surat tersebut.

Dalam surat itu juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo,” tulisnya.

Keterangan surat itu juga menjelaskan, bahwa sanksi pemecatan kepada Jokowi akan akan mempertanggungjawabkan pada Kongres Partai.

“Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Alasan Jokowi dipecat

Terungkap alasan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Bukan hanya Jokowi, tapi anak Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution juga dipecat.

Pemecatan itu dibacakan oleh  Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, dan dihadiri oleh anggota DPP lainnya.

Pembacaan pemecatan itu direkam dalam sebuah video.

Baca juga: Bukan Tunggu Lengser, Proses Pemecatan Jokowi dari Kader PDIP sudah Berjalan Lama

Komarudin menyatakan bahwa pemecatan Jokowi dan Gibran merupakan hasil dari pelanggaran etika partai.

 “Pemecatan ini adalah sanksi organisasi,” tegas Komarudin, Senin (16/12/2024).

Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.

Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

Jokowi selaku kader yang juga menjabat sebagai Presiden RI 2014-2019 dan tahun 2019-2024 telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Kode Etik dan Disiplin PDIP.

Dalam  surat keputusan pemecatan, Jokowi telah "melawan terang-terangan" keputusan DPP yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dari PDIP dalam Pemilu 2024.

Jokowi diduga melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi, yang dianggap sebagai tindakan yang merusak sistem demokrasi dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dengan pemecatan tersebut, Jokowi dan Gibran dilarang melakukan kegiatan serta menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP," kata Komarudin.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan tertanggal 4 Desember 2024, dinyatakan bahwa PDIP tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh keduanya setelah pemecatan ini.

Sementara Gibran dipecat karena berdasarkan surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan : 

Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Kemudian Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan : 

satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tiga, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

Tidak hanya mereka bertiga, DPP PDIP juga memecat 24 anggota lainnya yang melanggar etika partai, terutama terkait pencalonan Pilkada 2024 dari partai lain.

Mereka adalah : 

Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:

1. Lalu Budi Suryata

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah NTB

2. Putu Agus Suradnyana

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

3. Putu Alit Yandinata

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

4. Muhammad Alfian Mawardi

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Kalimantan Tengah

5. Hugua

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sulawesi Tenggara

6. Elisa Kambu

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Barat Daya

7. John Wempi Wetipo

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

8. Willem Wandik

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

9. Suprapto

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya

10. Gunawan HS

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Malang/Jawa Timur

11. Heriyus

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah

12. Ery Suandi

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Karimun/ Kep. Riau

13. Fajarius Laia

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

14. Mada Marlince Rumaikewi

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua

15. Feri Leasiwal

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah P. Morotai/ Maluku Utara

16. Lusiany Inggilina Damar

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara

17. Dorthea Gohea

Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

18. Weski Omega Simanungkalit

Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

19. Arimitara Halawa

Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

20. Camelia Neneng Susanty Sinurat

Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

21. Sihol Marudut Siregar

Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

22. Hilarius Duha

Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

23. Yustina Repi

Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

24. Effendi Muara Sakti Simbolon

Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah DKI Jakarta

Komarudin menegaskan bahwa DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan pemecatan ini pada kongres yang akan datang.

DPP PDIP juga akan meninjau kembali keputusan ini jika ada kekeliruan yang ditemukan di kemudian hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved