Berita Viral
Dampak Jokowi Dipecat PDIP, Partai Lain Disebut Bakal Waspada, Pengamat Singgung Alasan Loyalitas
Ternyata pemecatan Jokowi dari PDIP disebut punya efek negatif untuk citra dari ayah kandung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNJATIM.COM - PDIP resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ternyata pemecatan Jokowi dari PDIP disebut punya efek negatif untuk citra dari ayah kandung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu diungkap oleh Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamaluddin Ritonga.
Menurutnya, pertimbangan pemecatan jokowi menjadi salah satu faktornya.
Baca juga: Alasan Jokowi dan Anak Menantunya Dipecat dari PDIP, Ketua DPP Singgung Jabatan: Sanksi
Pasalnya, pertimbangan pemecatan Jokowi sebagai kader itu disebut karena telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai mantan presiden, tentu alasan pemecatan itu sangat merusak citra dan reputasinya. Jokowi selama menjadi presiden dinilai cacat karena mengintervensi hukum, yang bukan kewenangannya," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Selasa (17/12/2024).
Dirinya bahkan menyatakan kalau tuduhan yang menjadikan dasar PDIP mengeluarkan surat pemecatan tersebut tentu akan merugikan Jokowi.
Pasalnya, ada satu alasan besar lain yakni Jokowi dinilai telah melanggar AD/ART, kode etik, dan disiplin partai.
"Tuduhan semacam ini mengesankan Jokowi bukanlah kader yang loyal ke partai," ujar dia.
Keputusan dari PDIP itu diyakini Jamiluddin, akan menjadi catatan penting bagi partai politik lain yang nantinya akan menerima Jokowi.
Sebab, setiap partai kata dia, pasti memiliki ketentuan yang harus ditaati oleh setiap kadernya dengan loyal.
"Kiranya hal itu dapat mempersulit partai lain untuk menerima Jokowi sebagai kader. Partai lain tentu tak ingin hal yang sama akan terjadi di partainya. Sebab, tak ada satu partai pun yang ingin dikhianati kadernya," ujar Jamiluddin.
Atas hal itu, dasar pemecatan Jokowi dari PDIP itu dinilai Jamiluddin akan mempersulit partai lain menerima Jokowi.
Terlebih jika harus menempatkan mantan Wali Kota Solo itu di posisi strategis.
"Elite partai lain tampaknya berpeluang menolaknya," tandas Jamiluddin.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) sejak hari ini, Senin 16 Desember 2024.
Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024).
Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.
Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Dimana, telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar
Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
“Serta merta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tulis surat pemecatan itu.
Lebih lanjut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian surat tersebut.
Dalam surat itu juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo,” tulisnya.
Keterangan surat itu juga menjelaskan, bahwa sanksi pemecatan kepada Jokowi akan akan mempertanggungjawabkan pada Kongres Partai.
“Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.
Alasan Jokowi dipecat
Terungkap alasan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bukan hanya Jokowi, tapi anak Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution juga dipecat.
Pemecatan itu dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, dan dihadiri oleh anggota DPP lainnya.
Pembacaan pemecatan itu direkam dalam sebuah video.
Baca juga: Bukan Tunggu Lengser, Proses Pemecatan Jokowi dari Kader PDIP sudah Berjalan Lama
Komarudin menyatakan bahwa pemecatan Jokowi dan Gibran merupakan hasil dari pelanggaran etika partai.
“Pemecatan ini adalah sanksi organisasi,” tegas Komarudin, Senin (16/12/2024).
Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.
Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Jokowi selaku kader yang juga menjabat sebagai Presiden RI 2014-2019 dan tahun 2019-2024 telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Kode Etik dan Disiplin PDIP.
Dalam surat keputusan pemecatan, Jokowi telah "melawan terang-terangan" keputusan DPP yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dari PDIP dalam Pemilu 2024.
Jokowi diduga melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi, yang dianggap sebagai tindakan yang merusak sistem demokrasi dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dengan pemecatan tersebut, Jokowi dan Gibran dilarang melakukan kegiatan serta menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP," kata Komarudin.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan tertanggal 4 Desember 2024, dinyatakan bahwa PDIP tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh keduanya setelah pemecatan ini.
Sementara Gibran dipecat karena berdasarkan surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan :
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan :
satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tiga, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
Tidak hanya mereka bertiga, DPP PDIP juga memecat 24 anggota lainnya yang melanggar etika partai, terutama terkait pencalonan Pilkada 2024 dari partai lain.
Mereka adalah :
Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:
1. Lalu Budi Suryata
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah NTB
2. Putu Agus Suradnyana
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali
3. Putu Alit Yandinata
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali
4. Muhammad Alfian Mawardi
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Kalimantan Tengah
5. Hugua
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sulawesi Tenggara
6. Elisa Kambu
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Barat Daya
7. John Wempi Wetipo
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah
8. Willem Wandik
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah
9. Suprapto
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya
10. Gunawan HS
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Malang/Jawa Timur
11. Heriyus
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah
12. Ery Suandi
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Karimun/ Kep. Riau
13. Fajarius Laia
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
14. Mada Marlince Rumaikewi
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua
15. Feri Leasiwal
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah P. Morotai/ Maluku Utara
16. Lusiany Inggilina Damar
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara
17. Dorthea Gohea
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
18. Weski Omega Simanungkalit
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
19. Arimitara Halawa
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
21. Sihol Marudut Siregar
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
22. Hilarius Duha
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
23. Yustina Repi
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
24. Effendi Muara Sakti Simbolon
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah DKI Jakarta
Komarudin menegaskan bahwa DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan pemecatan ini pada kongres yang akan datang.
DPP PDIP juga akan meninjau kembali keputusan ini jika ada kekeliruan yang ditemukan di kemudian hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93 |
![]() |
---|
Kondisi Keluarga Kacab Bank BUMN yang Ditemukan Tewas Diikat di Sawah, Istri Ilham Pradipta Trauma |
![]() |
---|
Ucapannya 'Orang Tolol Sedunia' Viral, Ahmad Saroni Tolak Tantangan Debat Salsa Erwina: Gak Ladenin |
![]() |
---|
Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Sosok Valentina Gomez, Caleg AS Kampanye Bakar Al Quran, Viral di Media Sosial: Ini Korek Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.