Viral Nasional
Alasan Jokowi dan Anak Menantunya Dipecat dari PDIP, Ketua DPP Singgung Jabatan: Sanksi
Terungkap alasan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bukan hanya Jokowi, tapi anak Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution juga dipecat.
Pemecatan itu dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, dan dihadiri oleh anggota DPP lainnya.
Pembacaan pemecatan itu direkam dalam sebuah video.
Baca juga: Bukan Tunggu Lengser, Proses Pemecatan Jokowi dari Kader PDIP sudah Berjalan Lama
Komarudin menyatakan bahwa pemecatan Jokowi dan Gibran merupakan hasil dari pelanggaran etika partai.
“Pemecatan ini adalah sanksi organisasi,” tegas Komarudin, Senin (16/12/2024).
Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.
Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Jokowi selaku kader yang juga menjabat sebagai Presiden RI 2014-2019 dan tahun 2019-2024 telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Kode Etik dan Disiplin PDIP.
Dalam surat keputusan pemecatan, Jokowi telah "melawan terang-terangan" keputusan DPP yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dari PDIP dalam Pemilu 2024.
Jokowi diduga melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi, yang dianggap sebagai tindakan yang merusak sistem demokrasi dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dengan pemecatan tersebut, Jokowi dan Gibran dilarang melakukan kegiatan serta menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP," kata Komarudin.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan tertanggal 4 Desember 2024, dinyatakan bahwa PDIP tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh keduanya setelah pemecatan ini.
Sementara Gibran dipecat karena berdasarkan surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan :
| DPR Soroti Rencana Aturan WFH 1 Hari dalam Sepekan untuk Hemat BBM: Perlu Dikaji Presisi |
|
|---|
| Diberi Purbaya Batas Setahun, Nasib 16.000 Ribu Pegawai Bea Cukai Terancam PHK Jika Tak Berbenah |
|
|---|
| Daftar Manfaat dan Fasilitas Baru untuk Guru Honorer 2026: Insentif Rp400 Ribu hingga Beasiswa |
|
|---|
| Ramai Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Gelar Apa yang Lebih Tepat? ini Kata Pengamat |
|
|---|
| Redominasi Uang Rp1.000 Jadi Rp1, Apa Artinya untuk Masyarakat? Purbaya Siapkan RUU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Jokowi-berikan-hadiah-ultah-ke-Megawati-Soekarnoputri-di-ultah-ke-77-tahun.jpg)