Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Kelompok Pekerja Padat Karya Gaji di Bawah 10 Juta yang Bakal Bebas Pajak Penghasilan di 2025

Simak siapa saja pekerja padat karya yang akan bebas pajak penghasilan di 2025. Berikut selengkapnya.

Pexels/Ahsanjaya
Ilustrasi uang. Inilah Kelompok Pekerja Padat Karya Gaji di Bawah 10 Juta yang Bakal Bebas Pajak Penghasilan di 2025 

TRIBUNJATIM.COM - Simak siapa saja pekerja padat karya yang akan bebas pajak penghasilan di 2025.

Diketahui pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk para pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta, mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Adapun penetapan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Dari Rp 4,8 juta–Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).

Airlangga menuturkan, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah sektor padat karya.

Pasalnya, kondisi daya beli dari masyarakat kelas menengah dalam beberapa waktu ke belakang juga sedang menurun.

Baca juga: Mulai Tahun 2025, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Lembar STNK Tambah 2 Kolom

Lantas, siapa saja yang termasuk ke dalam kelompok pekerja padat karya yang dibebaskan PPh pada 2025?

Kelompok pekerja padat karya yang bebas PPh

Istilah "padat karya" mengacu pada suatu proses atau industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, sektor padat karya yang dimaksud mencakup industri, seperti:

  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri alas kaki atau sepatu dan sebagainya.

Dia menegaskan, rincian lengkap mengenai industri yang akan menerima fasilitas tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.

Tak hanya memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk revitalisasi mesin guna mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. (Tribunnews.com)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved