Berita Malang
Kades Pagak Malang Tilap Uang 6 Warganya Sebanyak Rp74 Juta, Ngaku Bisa Bebaskan dari Kasus Judi
Muasan, Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tersandung kasus penipuan dan penggelapan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Muasan, Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tersandung kasus penipuan dan penggelapan.
Diketahui, ia meminta sejumlah uang untuk membebaskan warganya yang terlibat kasus perjudian.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa Muasan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekan di balik jeruji besi.
Nur menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muasa terjadi pada 29 Oktober 2024.
Saat itu, Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggerebek perjudian dadu di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak. Dari penggerebekan itu, tujuh orang diamankan.
Baca juga: Kades Tanggulturus Terima Sanksi Buntut Ikut Kampanye Pilkada Tulungagung 2024
"Ada tujuh orang yang diamankan, seorang bandar dan enam orang pemain," kata Nur dalam press release, kemarin Senin (17/12/2024).
Dari penangkapan itu, seorang bandar ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sementara keenam pemain tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Ratusan Warga Tutup Jalan Tak Terima Aset Desa Dirusak Perusahaan Semen, Kades: Kami Perjuangkan
Atas kejadian ini, Muasan mendatangi keluarga keenam pelaku perjudian untuk meminta sejumlah uang dengan dalih mereka bisa dibebaskan dari jeratan hukum.
"Tersangka meminta uang mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta. Uang yang terkumpul dari keenam keluarga pelaku perjudian ini mencapai Rp 74,7 juta," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Jasad Wanita Ditemukan di Gubuk Tengah Sawah Malang, Ada Luka di Wajah
Sayangnya, uang yang telah dikumpulkan itu tidak seperti yang dijanjikan ke keluarga tersangka. Uang justru disimpan oleh Muasan di dalam rumahnya.
Baca juga: Pintu Rusak, Pengunjung Kafe di Kota Malang Terjebak di Lantai Dua, Dievakuasi Damkar Pakai Tangga
"Saat kami lakukan penangkapan, uangnya masih di rumahnya. Kemudian saat ini sudah kami amankan,"tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.