Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Oknum Guru Bengkulu yang Pacari Siswi 16 Tahun, 7 Kali Ngamar di Hotel, Ngaku Suka sama Suka

Guru yang mengaku pacari siswinya yang masih berusia 16 tahun kemudian ia ajak ke hotel disetubuhi kini nasibnya divonis hakim 6,5 tahun.

Tribun Pekanbaru
Guru yang mengaku pacari siswinya yang masih berusia 16 tahun kemudian ia ajak ke hotel disetubuhi. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib oknum guru di Bengkulu yang pacari siswi 16 tahun.

Siswi tersebut sampai dibawa ke hotel dan disetubuhi.

Guru yang mengaku pacari siswinya yang masih berusia 16 tahun kemudian ia ajak ke hotel disetubuhi kini nasibnya divonis hakim 6,5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (17/12/2024). 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, SI, terbukti berbuat asusila terhadap korban yang masih bawah umur.

"Terdakwa SI secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pemaksaan dan persetubuhan," kata hakim anggota Yongki saat membacakan putusan.

Baca juga: Ibu Agus Buntung Mungkin Jadi Tersangka? Kerap Bantu Anak Tarik Simpati Korban Pelecehan

Atas perbuatannya, majelis hakim PN Bengkulu menghukum terdakwa SI hukuman penjara selama enam tahun enam bulan.

Selain itu juga denda sebesar Rp 30 juta yang apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara untuk barang bukti berupa mobil dan HP dikembalikan kepada terdakwa.

Setelah berakhirnya sidang, SI langsung dibawa keluar oleh pengawal tahanan dan bertemu keluarganya. Raut wajah sedih terlihat saat mengetahui hukuman yang akan diterima SI.

Suka Sama Suka

Diberitakan sebelumnya, oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang ditetapkan sebagai tersangka, seusai dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap siswi sendiri.

Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah berpacaran dengan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut sejak bulan Januari 2024.

SI juga melakukan persetubuhan di hotel tersebut dengan korban atas dasar suka sama suka.

Pernyataannya tersebut disampaikan oleh pelaku melalui penasihat hukum tersangka SI, Puspa Erwan seusai bertemu dengan pelaku SI.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved