Berita Malang
Viral Dugaan Pungli di Tumpak Sewu, Disparbud Malang Jelaskan Sistem Tiket yang Beda di Dua Wilayah
Disparbud Malang menanggapi terkait viralnya rombongan wisatawan di Air Terjun Tumpak Sewu yang dikenakan pungutan liar (pungli) tiket masuk.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menanggapi terkait viralnya rombongan wisatawan di Air Terjun Tumpak Sewu yang dikenakan pungutan liar (pungli) tiket masuk.
Kepala Disparbud Kabupaten Malang Purwoto menjelaskan bahwa wisata tersebut terletak di dua wilayah yakni Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Secara administratif yang terdaftar di Kabupaten Malang adalah wisata Coban Sewu atau Grojogan Sewu.
“Antara Tumpak Sewu dengan Coban Sewu itu berbeda. Tumpak Sewu itu bukit yang dimiliki Lumajang mereka menyebutnya panorama Tumpak Sewu yang bisa terlihat air terjun dan ada pemandangan Gunung Semerunya. Sedangkan air terjunnya atau Coban Sewu itu masuk wilayah Kabupaten Malang,” kata Purwoto ketika dikonfirmasi.
Karena berbeda tentu saja pengelola loket masuk tidak sama. Di Tumpak Sewu, loket dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Setiap pengunjung dikenakan tiket masuk senilai Rp 10 ribu untuk menuju ke Tumpak Sewu.
Baca juga: Keluh Kesah Wisatawan Saat Kunjungi Tumpak Sewu Lumajang, Bayar Sampai 3 Kali, Video Viral di Medsos

Sementara, untuk turun ke Grojogan Sewu bisa dilalui melalui Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Dalam hal ini, Kabupaten Lumajang membuat akses yang lebih mudah dibandingkan Kabupaten Malang. Sehingga banyak wisatawan lebih memilih masuk melalui Kabupaten Lumajang.
Akan tetapi, area coban merupakan milik perorangan atau warga Kabupaten Malang sehingga mau tidak mau tidak mau wisatawan harus membayar lagi tiket masuk. Untuk wisatawan asing dikenai tiket seharga Rp 50 ribu per orang, wisatawan lokal Rp 30 rib per orang.
Maka, ketika wisatawan hendak menuju ke Coban Sewu melalui Kabupaten Lumajang, mereka harus membayar tiket sebanyak dua kali.
“Akses menuju ke Coban Sewu hanya bisa dilewati melalui tanah milik Pak Rokhim (warga Kabupaten Malang). Sehingga yang mengelola dan memanfaatkan itu Pak Rokhim yang sudah membuat izin perorangan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang,” tukasnya
Air Terjun Tumpak Sewu
Disparbud Kabupaten Malang
Berita Malang Terkini
berita Lumajang terkini
Coban Sewu
Tumpak Sewu
Grojogan Sewu
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.