Viral Aksi Perundungan di Malang
Kasus Perundungan Siswi SMP di Malang Ditangani Polisi: Korban Dijadwalkan Buat Laporan Besok
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti terkait aksi perundungan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Penanganan Kasus Ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
- Tokoh Kunci PPA Iptu Khusnul Khotimah (Kanit PPA Polresta Malang Kota).
- Jadwal Laporan Kamis (13/11/2025) (Korban dan orang tua).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti terkait aksi perundungan yang terjadi di wilayah Jalan Sukun Gempol atau tepatnya di akses tangga menuju makam RW 9 Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, baik korban dan terduga pelaku sudah diketahui.
"Ini kami masih koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Sukun. Tadi pihak Polsek sudah bergerak ke lokasi kejadian," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Viral Perundungan Anak SMP di Malang, Korban Dipukul & Diancam 3 Pelaku, Kasus Diserahkan ke Polisi
Penyerahan Kasus dan Rencana Pelaporan Resmi
Sementara itu, Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas melalui Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo membenarkan adanya kejadian perundungan tersebut.
"Tadi, pihak Bhabinkamtibmas sudah mendatangi lokasi. Karena korban maupun pelaku adalah perempuan, maka perkaranya ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA Polresta Malang Kota," ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa korban bersama orang tuanya akan membuat pelaporan di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Rencananya besok Kamis (13/11/2025), korban dan orang tuanya akan membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," pungkasnya.
Baca juga: 12 Hari Operasi Sikat Semeru 2025 di Kota Malang, Polisi Ungkap 44 Kasus dan Ringkus 51 Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perundungan terjadi di akses tangga menuju makam RW 9 yang terletak di Jalan Sukun Gempol Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang. Dalam kejadian tersebut, korban perempuan yang masih dibawah umur dianiaya oleh tiga orang terduga pelaku yang juga perempuan.
Dalam aksinya yang direkam sendiri oleh pelaku memakai kamera HP, memperlihatkan korban mengenakan kaos warna hitam ditampar beberapa kali oleh pelaku hingga menangis ketakutan.
Selain itu, pelaku juga mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban seperti timbang kon ditendangi wong telu, ayo milih sopo (daripada kamu ditendangi orang tiga, ayo milih siapa) dan ada juga kon duwe tangan gede mosok gak gawe ngantem (kamu punya tangan besar tetapi enggak dipakai untuk mukul).
Dari hasil penelusuran, korban perundungan tersebut merupakan warga RT 3 Kelurahan Tanjungrejo berinisial FR. Korban masih duduk di kelas 7 SMP swasta di Kota Malang.
Sedangkan untuk ketiga pelaku yang merundung korban, tidak dikenali oleh warga dan bukan merupakan warga sekitar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Lokasi-akses-tangga-menuju-makam-RW-9-yang-terletak-di-Jalan-Sukun-Gempol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.