Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Aksi Perundungan di Malang

Kasus Perundungan Siswi SMP di Malang Ditangani Polisi: Korban Dijadwalkan Buat Laporan Besok

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti terkait aksi perundungan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
LOKASI KEJADIAN - Lokasi akses tangga menuju makam RW 9 yang terletak di Jalan Sukun Gempol Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang saat didatangi oleh TribunJatim.com, Rabu (12/11/2025). Di lokasi tangga itulah, terjadi aksi perundungan dengan korban perempuan yang masih dibawah umur dianiaya oleh tiga orang terduga pelaku yang juga perempuan. 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota segera menindaklanjuti terkait aksi perundungan yang terjadi di wilayah Jalan Sukun Gempol atau tepatnya di akses tangga menuju makam RW 9 Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, baik korban dan terduga pelaku sudah diketahui.

"Ini kami masih koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Sukun. Tadi pihak Polsek sudah bergerak ke lokasi kejadian," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Viral Perundungan Anak SMP di Malang, Korban Dipukul & Diancam 3 Pelaku, Kasus Diserahkan ke Polisi

Penyerahan Kasus dan Rencana Pelaporan Resmi

Sementara itu, Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas melalui Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo membenarkan adanya kejadian perundungan tersebut.

"Tadi, pihak Bhabinkamtibmas sudah mendatangi lokasi. Karena korban maupun pelaku adalah perempuan, maka perkaranya ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA Polresta Malang Kota," ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa korban bersama orang tuanya akan membuat pelaporan di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Rencananya besok Kamis (13/11/2025), korban dan orang tuanya akan membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," pungkasnya.

Baca juga: 12 Hari Operasi Sikat Semeru 2025 di Kota Malang, Polisi Ungkap 44 Kasus dan Ringkus 51 Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perundungan terjadi di akses tangga menuju makam RW 9 yang terletak di Jalan Sukun Gempol Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang. Dalam kejadian tersebut, korban perempuan yang masih dibawah umur dianiaya oleh tiga orang terduga pelaku yang juga perempuan.

Dalam aksinya yang direkam sendiri oleh pelaku memakai kamera HP, memperlihatkan korban mengenakan kaos warna hitam ditampar beberapa kali oleh pelaku hingga menangis ketakutan.

Selain itu, pelaku juga mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban seperti timbang kon ditendangi wong telu, ayo milih sopo (daripada kamu ditendangi orang tiga, ayo milih siapa) dan ada juga kon duwe tangan gede mosok gak gawe ngantem (kamu punya tangan besar tetapi enggak dipakai untuk mukul).

Dari hasil penelusuran, korban perundungan tersebut merupakan warga RT 3 Kelurahan Tanjungrejo berinisial FR. Korban masih duduk di kelas 7 SMP swasta di Kota Malang.

Sedangkan untuk ketiga pelaku yang merundung korban, tidak dikenali oleh warga dan bukan merupakan warga sekitar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved