Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ganjaran Rika Bunuh Adik Ipar Pakai Racun, Langsung Dicerai Suami, Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Tak hanya ditalak cerai oleh suami, Rika yang membunuh adik iparnya pakai racun ini juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

Editor: Olga Mardianita
Tribun Medan
Rika langsung diceraikan suami setelah meracuni adik iparnya hingga tewas. Selain itu, dia juga akan menerika hukuman penjara 15 hingga 20 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Rika Amalia akan mendapatkan ganjaran setelah membunuh adik iparnya.

Dia kini ditetapkan sebagai tersangka, terkena pasal berlapis, dan akan menerima hukuman penjara.

Selain itu, akibat perbuatannya, dia juga langsung ditalak cerai oleh suami yang merupakan kakak korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rika mencampur air dengan racun lalu diberikan ke adik iparnya hingga tewas.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Sosok Rika Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Dicampur Racun Ikan, Gelagatnya Cuek dan Jarang Menyapa Mertua

 Rika Amalia (19 tahun) kakak ipar di Palembang yang meracuni ANF (13 tahun) adik iparnya dengan potasium terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Sadisnya 2 Pria di Jombang Tiap Malam Masukkan Racun Tikus ke Botol Susu Balita 3 Tahun hingga Tewas

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.

Rika sengaja membiarkan tubuh ANF tergeletak begitu saja di kamar mandi selama 2 jam.

"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh dan setelah itu tersangka membiarkannya selama 2 jam," ujarnya. 

Setelah itu, barulah tersangka membawa jasad korban untuk menyembunyikannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved