Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngaku Punya Tanah 1,1 Hektar dan Restoran di Bali, Bule Dilarang Masuk Indonesia, Kebohongan Terkuak

Sosok Julian, bule Australia yang dilarang masuk Indonesia kini menjadi sorotan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Ngaku Punya Tanah 1,1 Hektar dan Restoran di Bali, Bule Dilarang Masuk Indonesia, Kebohongan Terkuak 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Julian, bule Australia yang dilarang masuk Indonesia kini menjadi sorotan.

Pengakuan Julian dalam video YouTube berjudul 'How I make MILLIONS of dollars in Bali' viral di media sosial.

Viralnya potongan video milik bule bernama lengkap Julian Petroulas ini berbuntut panjang.

Meski video itu telah diunggah sejak lama.

Dalam videonya, Julian menerangkan properti kepunyaannya di Indonesia sebagai salah satu sumber penghasilan.

"Saya mulai berinvestasi di Bali beberapa tahun lalu dan sejujurnya itu adalah 'sumber kekayaan' dan keputusan terbaik beberapa tahun lalu," tutur Julian dalam bahasa Inggris di videonya.

"Saya sudah menghasilkan uang dengan vila-vila di Bali, tetapi sebelum memulainya, saya tidak memiliki pengalaman sama sekali. Ini adalah pembelian tanah terbesar yang pernah saya lakukan, luasnya 1,1 hektar," jelasnya dalam video tersebut, melansir dari TribunJabar.

Tidak hanya berhektar-hektar tanah, Julian pun mengklaim mempunyai sebuah restoran yang menjadi bisnis pertamanya di Bali.

Restoran Penny Lane di Canggu, Bali Utara, diklaim resmi ia dirikan pada 2019 dan masih terus beroperasi hingga saat ini.

"Baru membuka restoran atau bar pertama saya di Bali sejak dirilis tiga minggu lalu..." tulis akun tersebut pada unggahan Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Penganiayaan Bule Belgia pada Wanita Bersuami di Gresik Berujung Bui, Polisi Beber Motifnya

Dalam video lain miliknya, Julian pernah menunjukkan kunjungannya ke lahan kosong di beberapa area Bali.

Ia menuturkan pertimbangannya membeli tiga lahan di area berbeda dalam video berjudul "Buying Land as A Multi-Millionaire in Bali" yang diunggah pada tujuh bulan lalu.

Dilansir dari Kompas.com, laki-laki berusia 33 tahun itu tidak hanya mempromosikan bisnisnya di Indonesia. 

Video-video lain milik dirinya menunjukkan pengalaman Julian berpose sebagai jutawan di berbagai wilayah, dari Dubai sampai Shanghai.

Terkat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan telah mencekal Julian sehingga tidak bisa masuk ke Tanah air.

“Per 21 November, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (19/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Bule Rusia Tunggu Penjaga Toko Lengah, Lalu Kabur Gondol Ponsel iPhone 14: Pura-pura

Adapun Julian disebut melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian lantaran diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Imigrasi mengatakan, tindakan bisnis Julian termasuk ilegal.

Hal itu karena ia menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni 2024-7 Juli 2024 dan 20 Juli-8 Agustus 2024.

"Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia," kata Godam. 

Imigrasi telah mengecek fakta kepemilikan lahan yang diperlihatkan Julian dalam sejumlah videonya.

Berdasarkan penelusuran Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke lokasi vila yang diklaim milik Julian, disebutkan bahwa laki-laki itu tidak memiliki tanah dan bisnis di Bali.

Lebih lanjut, Godam mengatakan akan menggunakan unit cyber untuk melakukan pemantauan dan analisis pada media sosial demi mencegah penyebaran informasi palsu yang bisa merugikan negara.

“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar," ujar Godam. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka ke kantor imigrasi terdekat atau saluran pengaduan online yang telah disediakan. 

“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam.

Baca juga: Nasib Bule Dicekal Datang ke Indonesia Gegara Punya 1 Hektar Tanah di Bali, Ternyata Dibuat Bisnis

Sementara itu, impian bule Spanyol nikahi gadis pujaan asal Muna, Sulawesi Tenggara kandas.

Si bule asal Barcelona berinisial AGG ternyata melebihi izin tinggal selama di Indonesia.

Akibatnya, ia harus dideportasi oleh pihak imigrasi.

AGG tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Februari lalu dengan visa kunjungan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Namun setelah masa visanya habis, ia sempat diamankan oleh petugas imigrasi di NTT. 

Ketika itu, AGG berjanji akan membayar denda agar tidak dideportasi. 

Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AGG malah kabur ke Muna, Sultra.

Tempat di mana ia mempersiapkan pernikahannya dengan WA.

Baca juga: WNA Libya Serobot Antrean Toilet Malah Marah dan Tusuk Bule Rusia, Sempat Lempar Gelas

Aksi pelariannya tercium Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Non-TPI Baubau.

Setelah berdiskusi dengan pihak keluarga calon istrinya, petugas akhirnya membawa AGG ke Kota Kendari untuk proses deportasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, menegaskan AGG dikenakan sanksi administrasi keimigrasian.

Yakni berupa deportasi dan larangan masuk ke Indonesia selama satu tahun. 

"Yang bersangkutan akan diterbangkan ke negara asalnya pada Jumat (18/10/2024)," jelasnya, dikutip dari Tribun Sultra.

Kisah AGG ini menjadi pengingat cinta lintas batas harus sejalan dengan kepatuhan pada aturan hukum.

Karena sekali melanggar, risiko yang dihadapi bisa begitu besar. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved