Berita Viral
Niat Prabowo Akan Maafkan Koruptor Jadi Sorotan, Beda Jauh dari China yang Hukum Mati Tikus Berdasi
Niat Prabowo memaafkan para koruptor belakangan menjadi sorotan, hal itu sepertinya berbeda jauh dari negara China dalam mengambil keputusan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang koruptor belakangan jadi sorotan.
Presiden RI Prabowo Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Prabowo itu.
Yusril mengatakan bahwa pernyataan Prabowo itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006," kata Yusril dikutip, Jumat (20/12/2024).
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril.
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," jelas Yusril.
Menurut Yusril, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.
"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," ucap Yusril.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi harus membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," jelas Yusril.
"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat," tutur Yusril.
Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Maafkan Koruptor, Beri Kesempatan Tobat Asal Turuti Syarat: Bisa Diam-diam
Yusril menjelaskan, pelaku korupsi di dunia usaha silahkan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak akan mengulangi praktek korupsi lagi.
Dengan demikian kata Yusril, usahanya tidak tutup atau bangkrut.
Negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak nganggur, pabrik-pabrik tidak jadi besi tua dan seterusnya.
Tak hanya Yusril, pernyataan Prabowo juga menjadi sorotan pakar hukum Mahfud MD.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER Bos Elpiji Bungkam Usai Tempat Usahanya Kebakaran - Bule Sebut IKN Ibukota Koruptor
Apes Pria Diduga Culik Bocah Pakai Sepeda, Ngaku Khawatir, Rumahnya Dirusak Warga yang Ngamuk |
![]() |
---|
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.