Berita Viral
Perlawanan Terakhir Warga usai Diminta Bayar Rp40 Miliar karena Tolak Pembangunan Jembatan Perumahan
Inilah perlawanan terakhir warga Cinere usai digugat Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah perlawanan terakhir warga Cinere usai digugat Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.
Diketahui, warga Perumahan CE, Cinere, Depok dikenakan vonis bayar Rp 40 miliar ke M karena menolak pembangunan jembatan.
Vonis itu dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menilai warga perumahan CE menghalangi rencana pembangunan Perumahan CGR milik perusahaan M, yang 20 persen lahannya berlokasi di Blok A Perumahan CE.
Karena ini, 10 pengurus RT dan RW wilayah tersebut akan mengajukan kasasi.
“Ya kita akan kasasi ke Mahkamah Agung. Mungkin minggu ini atau awal minggu depan kita akan sampaikan kasasi kita,” ucap Heru Sadiki, Ketua RW 06 sekaligus tergugat saat ditemui, Jumat (20/12/2024).
Cara ini menjadi solusi terakhir yang akan ditempuh Heru dan sembilan warga lainnya yang juga berstatus tergugat.
Heru mengaku kaget saat membaca berkas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang terbit pada Kamis (5/12/2024).
Identitas Heru terpampang jelas sebagai tergugat 10 yang dilaporkan M untuk membayar nominal sebesar Rp 40 miliar sebagai bentuk ganti rugi.
Heru menilai, dirinya tak melakukan kesalahan karena hanya menyalurkan aspirasi warga yang menolak pembangunan jembatan untuk menghubungkan lahan di Perumahan CE dan lahan kosong di Kelurahan Pangkalan Jati.
“Ya bingung, RT kan bukan badan hukum, bukan perorangan, kami ibaratnya volunteer untuk lingkungan. Tapi kini kami seolah-olah jadi subjek hukum,” ujar Heru, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Ditagih Denda Rp 40 M, 10 Pengurus RT Nangis Pilu Setelah Tolak Pembangunan: Kami Hanya Wakili Warga
Tari, seorang warga RW 06 ikut menimpali.
Katanya, warga tidak pernah menghalangi rencana M atas pembangunan tersebut.
Ia dan warga Blok A yang terdiri sekitar 350 rumah hanya melarang pembangunan jembatan.
“Kalau hendak bangun rumah di lahan 20 persen itu kami sangat terbuka. Tapi yang kami tolak hanya pembangunan jembatan,” terang Tari.
Tari menyebut, warga kompak untuk melanjutkan kasus ini lewat jalur hukum hingga menang. Apalagi, para tergugat mayoritas lansia pensiunan.
“Kondisi mereka yang digugat itu pensiunan, sudah punya kondisi kesehatan yang perlu dijaga, setelah dengar dituntut sedemikian besarnya (biayanya), mereka susah tidur,” ujar Tari.
Baca juga: Sudah Buang Dagangan Siswi, Ibu Kantin Galak Tak Ada Ganti Rugi, Cuma Minta Maaf Ngaku Salah
Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen).
Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.
Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.
“Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.
“Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
“Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.
Di sisi lain, penolakan pembangunan jembatan untuk menghubungkan area perumahan CGR di Cinere dan Pangkalan Jati, Kota Depok, oleh warga Perumahan CE, didasarkan pada alasan keamanan dan kepadatan lalu lintas.
Heru Kasidi, salah satu tergugat dalam sengketa ini menjelaskan kekhawatiran warga terkait dampak pembangunan tersebut.
"Kita berkeberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak, kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (terkait keamanan)," ujar Heru kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Diminta Bayar Rp 40 M ke Pengembang, Warga Cinere Akan Balas Vonis Hakim, Optimis Ajukan Kasasi
Perumahan CGR direncanakan dibangun di atas lahan seluas 1,6 hektare, yang terbagi menjadi dua area, yakni Cinere dan Pangkalan Jati.
Heru mengakui bahwa pengembang, PT M, memiliki 20 persen lahan di lingkungan Perumahan CE.
Namun, ia menilai pengembang tidak harus membangun jembatan untuk menghubungkan kedua area tersebut.
"Kalau mereka mau menggunakan jalan untuk yang 20 persen yang ada di wilayah kita sementara ini ya silakan, kita enggak ada masalah dan kita tidak minta kompensasi apa pun. Tapi mereka maunya yang 100 persen lewat sini semua (makanya bangun jembatan)," jelasnya.
Heru juga menyebutkan bahwa awalnya pengembang setuju untuk tidak membangun jembatan.
Draf kesepakatan tersebut dibuat pada awal 2023, tetapi tidak mendapat tanggapan hingga pertengahan tahun.
"Baru bulan Juli atau Oktober mereka balas, dan mereka tidak bersedia membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan membuat jembatan," kata Heru.
Baca juga: Warga Diminta Bayar Rp40 M ke Pengembang Perumahan Gegara Tak Beri Akses Jembatan: Kompleks Kita
Sebaliknya, pengembang berargumen bahwa keputusan pembangunan jembatan berada di tangan pemerintah, bukan warga.
Pengembang kemudian menggugat 10 warga, termasuk pengurus RT dan RW di Perumahan CE, ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Pada 15 Oktober 2024, PN Depok menolak gugatan pengembang dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000.
Namun, pengembang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang membatalkan putusan PN Depok pada Kamis (5/12/2024). PT Bandung memutuskan para tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 40,85 miliar kepada pengembang.
Dalam putusannya, PT Bandung mempertimbangkan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
Pengembang juga mengklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan perselisihan ini.
"Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50," demikian kutipan putusan tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
perlawanan terakhir warga Cinere usai digugat Rp 4
Perumahan CGR
menolak pembangunan jembatan
Depok
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Daftar Hitam Kelakuan Polisi Seminggu Terakhir, Bikin Pelajar Koma hingga Ojol Tewas Tragis |
![]() |
---|
Sosok Affan Driver Ojol yang Dilindas Brimob Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Ayah Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Mbah Marsuna Meringis Dibawa Keluarganya ke Kantor Damkar, Jari Sudah Bengkak dan Terluka |
![]() |
---|
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.