Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditagih Denda Rp 40 M, 10 Pengurus RT Nangis Pilu Setelah Tolak Pembangunan: Kami Hanya Wakili Warga

Denda sebanyak Rp 40 M dibebankan kepada 10 orang pengurus RT di Cinere, mereka terpaksa harus membayar denda karena kalah gugatan terhadap pengembang

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Warga tolak pembangunan perumahan di Cinere tapi malah berakhir didenda Rp 40 Miliar 

TRIBUNJATIM.COM - Sungguh miris nasib 10 orang pengurus RT di Cinere karena harus membayar denda dengan nominal puluhan miliar rupiah.

10 orang pengurus RT tersebut akhirnya menjadi perbincangan karena nasibnya demi mewakili warga.

Mewakili warga menolak pengembang perumahan, para pengurus RT ini kalah dan berakhir denda.

Tak main-main denda Rp 40 Miliar.

Sebanyak 10 orang pengurus RT di Cinere berakhir memilukan karena harus membayar denda sebesar Rp 40 M karena perusahaan pengembang perumahan.

Sepuluh orang terdiri dari delapan Ketua RT, satu Ketua RW, dan mantan pengurus RW divonis harus membayar Rp 40 miliar setelah digugat perusahaan pengembang perumahan berinisial M.

M menggugat warga karena dianggap menghalangi pembangunan perumahan CGR yang rencananya akan dibangun di salah satu sisi lahan Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok.

“Kita jadi pengurus RT juga karena mewakili warga, kami hanya menyampaikan penolakan warga. Tapi kenapa kami jadi disalahkan?” ucap Heru Kasidi, salah seorang tergugat sekaligus Ketua RW 06 Kelurahan Cinere ketika ditemui, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

Pembangunan di Perumahan CE itu hanya sebesar 20 persen dari total keseluruhan luas lahan.

Sedangkan sisanya ada di sisi utara CE yang sudah berada di wilayah Pangkalan Jati dan terpisah dengan aliran Kali Grogol.

Baca juga: VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, Nominal Disorot, Rupanya Tak Dilarang?

Terlebih, Heru dan warga tidak pernah menyebutkan larangan pembangunan rumah di lahan yang diklaim milik M.

Warga hanya tidak menyepakati dibangunnya jembatan di atas Kali Grogol untuk menghubungkan lahan di Perumahan CE dan Pangkal Jati.

“Kami hanya khawatir tentang apa yang kami selama ini jaga puluhan tahun, baik itu dari segi keamanan, kondusifitas pengguna jalan, tetap terjaga,” ujar Heru.

Tari, seorang warga setempat menuturkan, pemilik rumah di perumahan ini didominasi warga lanjut usia (lansia) yang telah menetap sejak 1980.

Aset tanah yang dipersoalkan pengembang
Aset tanah yang dipersoalkan pengembang (Kompas.com)

“Kalau nanti (suasana) kompleks tidak seperti yang sekarang lagi, kan kita yang salah. Kita meninggalkan akibat yang buruk sepanjang masa (untuk warga pensiunan),” terang Tari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved