Berita Viral
Diminta Bayar Rp 40 M ke Pengembang, Warga Cinere Akan Balas Vonis Hakim, Optimis Ajukan Kasasi
Warga CInere yang didenda Rp 40 M itu akhirnya tak akan tinggal diam dan membalas pengembang perumahan dengan mengajukan kasasi
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus warga berakhir mendapat vonis denda Rp 40 M masih terus bergulir.
Terbaru diketahui, tampaknya warga Cinere yang terlibat dalam kasus melawan pengembang perumahan itu tak mau tinggal diam.
Warga Perumahan CE, Cinere, Depok, akan mengajukan kasasi usai 10 pengurus RT dan RW wilayah tersebut dikenakan vonis bayar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.
Adapun vonis itu dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menilai warga perumahan CE menghalangi rencana pembangunan Perumahan CGR milik perusahaan M, yang 20 persen lahannya berlokasi di Blok A Perumahan CE.
“Ya kita akan kasasi ke Mahkamah Agung. Mungkin minggu ini atau awal minggu depan kita akan sampaikan kasasi kita,” ucap Heru Sadiki, Ketua RW 06 sekaligus tergugat saat ditemui, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
Cara ini menjadi solusi terakhir yang akan ditempuh Heru dan sembilan warga lainnya yang juga berstatus tergugat.
Heru mengaku kaget saat membaca berkas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang terbit pada Kamis (5/12/2024).
Identitas Heru terpampang jelas sebagai tergugat 10 yang dilaporkan M untuk membayar nominal sebesar Rp 40 miliar sebagai bentuk ganti rugi.
Heru menilai, dirinya tak melakukan kesalahan karena hanya menyalurkan aspirasi warga yang menolak pembangunan jembatan untuk menghubungkan lahan di Perumahan CE dan lahan kosong di Kelurahan Pangkalan Jati.
“Ya bingung, RT kan bukan badan hukum, bukan perorangan, kami ibaratnya volunteer untuk lingkungan. Tapi kini kami seolah-olah jadi subjek hukum,” ujar Heru.
Baca juga: Akhir Kasus Warga Cinere Ditagih Rp 40 M Pertahankan Akses Jalan, Alasan Hakim Beri Vonis Terungkap
Tari, seorang warga RW 06 ikut menimpali.
Katanya, warga tidak pernah menghalangi rencana M atas pembangunan tersebut.
Ia dan warga Blok A yang terdiri sekitar 350 rumah hanya melarang pembangunan jembatan.
“Kalau hendak bangun rumah di lahan 20 persen itu kami sangat terbuka. Tapi yang kami tolak hanya pembangunan jembatan,” terang Tari.

Tari menyebut, warga kompak untuk melanjutkan kasus ini lewat jalur hukum hingga menang. Apalagi, para tergugat mayoritas lansia pensiunan.
pengembang perumahan
warga diminta bayar Rp40 M ke pengembang perumahan
warga di Cinere
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Harta Kekayaan Sulaiman Umar, Adik Ipar Haji Isam Dicopot Presiden Prabowo dari Jabatan Wamenhut |
![]() |
---|
3 Jabatan yang Dirangkap Angga Raka Prabowo Padahal Dilarang MK, ini Profil dan Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa: Saya Kirim Salam sama Beliau |
![]() |
---|
Kelamaan Antre SKCK Sejak Pagi, Peserta PPPK Paruh Waktu Mendadak Jatuh Pingsan |
![]() |
---|
2 Petani Dikubur Satu Lubang di Kebun Alpukat, Keluarga Nangis Sempat Lapor Hilang: Tidak Terbayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.