Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK

BREAKING NEWS : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Tersandung Kasus Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Krsitiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024,

Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
KPK tetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap.

Sekjen PDIP Hasto Krsitiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dilansir dari Tribunnews Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tegaskan Posisi Partainya di Pemerintahan Prabowo Bukan Oposisi

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Baca juga: Fakta Buronan KPK Harun Masiku, Fotonya Disebar, Sayembara Seharga Rp 8 Miliar Jika Menemukan

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved