Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK

KPK Kuak Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar peran Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menjerat.

Editor: Torik Aqua
tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Pemenangan Pileg dan Pilpres 2024 di Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (14/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar peran Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menjerat.

Diketahui, Hasto Kristiyanto ikut berperan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto

Ketua KPK itu menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.

Baca juga: Sosok Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Jadi Tersangka KPK Diduga Terkait Kasus Harun Masiku

Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

"Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan.

Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.

"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo.

"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved