Berita Viral
Buka Suara soal Kasus Warga Cinere Didenda Rp 40 M, PT Megapolitan Development Urai Detil Persoalan
PT Megapolitan Development akhirnya memberikan penjelasan soal kasus dengan warga Cinere hingga ada vonis denda sebesar Rp 40 M.
Penulis: Ignatia | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah warga di Cinere, Kota Depok, divonis membayar sekitar Rp 40 miliar untuk pengembang perumahan berinisial M.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini muncul setelah terjadi polemik panjang terkait izin pembangunan jembatan yang menghubungkan dua lahan pembangunan perumahan.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh TribunJatim.com, Sebanyak 10 orang pengurus RT di Cinere harus membayar denda sebesar Rp 40 M
Sepuluh orang terdiri dari delapan Ketua RT, satu Ketua RW, dan mantan pengurus RW divonis harus membayar Rp 40 miliar setelah digugat perusahaan pengembang perumahan berinisial M.
M menggugat warga karena dianggap menghalangi pembangunan perumahan CGR yang rencananya akan dibangun di salah satu sisi lahan Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok.
“Kita jadi pengurus RT juga karena mewakili warga, kami hanya menyampaikan penolakan warga. Tapi kenapa kami jadi disalahkan?” ucap Heru Kasidi, salah seorang tergugat sekaligus Ketua RW 06 Kelurahan Cinere ketika ditemui, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).
Pembangunan di Perumahan CE itu hanya sebesar 20 persen dari total keseluruhan luas lahan.
Sedangkan sisanya ada di sisi utara CE yang sudah berada di wilayah Pangkalan Jati dan terpisah dengan aliran Kali Grogol.
Baca juga: VIRAL Pengurus RT Minta THR ke Warganya, Bisa Dicicil 3 Kali, Nominal Disorot, Rupanya Tak Dilarang?
Akhirnya, pihak pengembang perumahan PT Megapolitan Development buka suara terkait kasus tersebut.
Pengembang perumahan berinisial M awalnya menggugat 10 warga Cinere ke Pengadilan Negeri Depok usai ditolak warga untuk membangun jembatan atas kebutuhan proyek perumahan CGR.
Berkas perkara ini bernomor 12/Pdt.G/2024/PN Dpk yang tercatat didaftarkan pada 2 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan latar belakang gugatan, awalnya penggugat ingin membangun perumahan CGR yang akan diperjualbelikan ke umum dengan perkiraan 100 unit rumah.
Perumahan akan dibangun di lahan seluas 1,6 hektar yang terbelah oleh Kali Grogol hingga menjadi dua bidang lahan, yakni di area Cinere dan Pangkalan Jati.
“Bahwa penggugat berencana untuk melakukan pembangunan perumahan CGR dengan menghubuhkan lokasi hamparan tanah Kelurahan Pangkalan Jati dan Kelurahan Cinere dengan adanya bangunan jembatan,” kutip isi dalam berkas gugatan, Jumat (20/12/2024).
Permohonan pembangunan jembatan ini dilandasi dengan kebutuhan akses alat berat untuk masuk ke lahan proyek lantaran jalur masuk lewat Pangkalan Jati terlalu kecil untuk alat berat.
warga di Cinere
pengurus RT di Cinere
denda Rp 40 Miliar
Pengadilan Negeri Depok
PT Megapolitan Development
berita viral
TribunJatim.com
| Ucapan Saiful Mujani Jatuhkan Presiden Prabowo Dinilai Bentuk Kekecewaan Tidak Adanya Oposisi |
|
|---|
| Diduga Ganggu Istri Orang, Pria ini Ditemukan Tak Bernyawa di Semak-semak |
|
|---|
| Telanjur Nyamar Jadi Lelaki, Gadis ini Tak Sanggup Bayar Mahar Rp 250 Juta untuk Lamar Kekasih |
|
|---|
| Kekayaan dan Isi Garasi Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan, Tantang Dedi Mulyadi Bangun Daerahnya |
|
|---|
| Isu Bocoran Nama iPhone Lipat Apple Pertama, Bakal Dibekali Kamera di Bawah Layar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Lahan-yang-menjadi-persoalan-warga-Cinere-hingga-berakhir-didenda-Rp-40-M.jpg)