Berita Viral

Buka Suara soal Kasus Warga Cinere Didenda Rp 40 M, PT Megapolitan Development Urai Detil Persoalan

PT Megapolitan Development akhirnya memberikan penjelasan soal kasus dengan warga Cinere hingga ada vonis denda sebesar Rp 40 M.

Penulis: Ignatia | Editor: Samsul Arifin
Kompas.com
Lahan yang menjadi persoalan warga Cinere hingga berakhir didenda Rp 40 M. 

Menurut pihak M, akses jalan melalui Blok A Perumahan Cinere Estate lebih memadai dari segi lebar jalan dan jarak ke jalan utama.

Namun, warga menolak pembangunan jembatan itu dan menyepakati agar perumahan justru dibangun dengan dua lahan terpisah.

Dalam berkas, penolakan itu didasari sebagai prasyarat dan “harga mati” warga perumahan.

“(Itu) tidak berdasar dan tidak dapat dipenuhi penggugat, karena pada dasarnya, dapat atau tidaknya dilakukan pembangunan jembatan didasarkan pada produk hukum, bukan persetujuan atau kesepakatan penggugat dengan tergugat,” mengutip isi berkas.

Hasilnya, gugatan ini tidak diterima Pengadilan Negeri Depok pada 15 Oktober 2024.

Warga tolak pembangunan perumahan di Cinere tapi malah berakhir didenda Rp 40 Miliar
Warga tolak pembangunan perumahan di Cinere tapi malah berakhir didenda Rp 40 Miliar (Kompas.com)

PT Megapolitan Development akhirnya mengurai persoalan dan duduk perkara kasus yang melibatkan warga Cinere tersebut kepada TribunJatim.com, Selasa (24/12/2024).

Berikut uraian lengkap dari perwakilan kuasa hukum PT Megapolitan Development:

  • Bahwa pengajuan Gugatan oleh Klien kami dilatarbelakangi dengan proses negosiasi dan pembicaraan kompensasi penggunaan jalan dalam Perumahan Blok A Cinere Estate yang merupakan salah satu perumahan mewah di wilayah Cinere sampai akhirnya terjadi penolakan atas pembangunan jembatan di dalam lahan Perumahan CGR, yang secara lengkap kami uraikan di bawah ini:
  • Bahwa permasalahan hukum yang terjadi semula adalah mengenai adanya rencana pembangunan perumahan Cinere Golf Residence (“CGR”) oleh Klien kami pada tahun 2021 di atas lahan yang luas seluruhnya sekitar 1,6 ha (satu koma enam hektar), namun lahan seluas 1,6 ha tersebut terpisah oleh Kali Grogol, sehingga menjadikan lahan tersebut terbagi menjadi 2 (dua) bidang yaitu 20 persen pada wilayah Kelurahan Cinere (Blok A Cinere Estate) dan 80 persen pada wilayah Kelurahan Pangkalan Jati. Sehingga, sejak awal perencanaan membangun perumahan CGR tersebut, diharuskan adanya pembangunan jembatan yang
    menghubungkan 2 (dua) bidang lahan milik Klien kami tersebut.
  • Klien kami juga mempertimbangkan kondisi jalan yang ada di wilayah Pangkalan Jati yang hanya memiliki lebar sekitar 3 m (tiga meter) dan padat penduduk sedangkan jalan yang ada di wilayah Perumahan Blok A Cinere Estate memiliki lebar yang jauh lebih besar yakni sekitar 10 m (sepuluh meter) dan lebih mudah diakses dari jalan raya besar, sehingga hanya jalan melalui salah satu perumahan mewah di Cinere yakni perumahan Blok A Cinere Estate-lah yang aman dan memungkinkan untuk digunakan sebagai akses jalan dalam pembangunan perumahan CGR, terlebih kita pahami bersama bahwa jalan memiliki fungsi sosial.
  • Bahwa dikarenakan fakta di atas, Klien kami beriktikad baik untuk berkomunikasi dengan Para Tergugat yang menyatakan dirinya sebagai Pengurus Perumahan Blok A Cinere Estate guna mendapatkan izin penggunaan jalan untuk pembangunan perumahan CGR sekaligus Klien kami menginformasikan secara terbuka atas rencana pembangunan perumahan CGR yang menggunakan sistem keamanan satu pintu (One Gate System), sehingga kekhawatiran adanya pelintas asing dari wilayah Pangkalan Jati masuk ke perumahan Blok A Cinere Estate dapat diatasi mengingat Klien kami sangat menghormati privasi dan keamanan warga Blok A Cinere Estate yang usianya sudah senior dengan latar belakang diantaranya penegak hukum, politikus, pejabat, dan pengusaha. Selain itu, Klien kami telah menyampaikan adanya jembatan penghubung di atas lahan perumahan CGR tersebut.
  • Bahwa dalam upaya-upaya tersebut Klien kami juga melakukan negosiasi dan menyampaikan berbagai penawaran/ kompensasi yang dalam perjalanannya telah dirubah beberapa kali mengikuti permintaan Para Tergugat yang pada pokoknya Klien kami bersedia menyediakan pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau penawaran bantuan uang tunai untuk digunakan sebagai pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial, bahkan Klien kami bersedia untuk bertanggungjawab mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah dipergunakannya jalan Blok A Cinere Estate hingga pembangunan perumahan CGR selesai. 

Selain itu, Klien kami juga bersedia untuk menyediakan tim pengamanan selama pekerjaan pembangunan perumahan CGR berlangsung di bawah supervisi keamanan warga Blok A Cinere Estate.

  • Perjalanan pembicaraan negosiasi dan kompensasi sebagai iktikad baik Klien kami dengan Para Tergugat tersebut telah memakan waktu yang cukup panjang dan berlarut-larut. Setidaknya dimulai sejak Oktober 2021. Ironisnya, setelah hampir 2 (dua) tahun berjalan, tiba-tiba pada bulan Oktober 2023, Para Tergugat menyampaikan penolakan pembangunan jembatan didalam area lahan perumahan CGR dengan “alasan keamanan” dan memaksa Klien kami untuk berjanji “tidak membangun jembatan” sebagai suatu “prasyarat” atau “harga mati” bagi Para Tergugat untuk memberikan izin penggunaan jalan dimaksud. Padahal, sejak awal pembahasan negosiasi telah Klien kami telah menyampaikan secara terbuka mengenai rencana pembangunan perumahan CGR kepada Para Tergugat. 

Sehingga, alasan keamanan tersebut menjadi tidak relevan dan logis bagi Klien kami, mengingat Para Tergugat bahkan memintakan Klien kami untuk melakukan perubahan bentuk penawaran/ kompensasi kepada Klien kami.

  • Selain tindakan Para Tergugat sebagaimana kami uraikan di atas, pada tanggal 1 Desember 2023, Para Tergugat melakukan tindakan menolak karyawan Klien kami untuk masuk ke lahan milik Klien kami (lahan CGR) untuk melakukan pembersihan lahan, padahal Klien kami telah menginformasikan kepada Para Tergugat mengenai jadwal dimaksud sebelumnya. Tindakan-tindakan Para Tergugat di atas, dipandang sebagai suatu tindakan yang menghalang-halangi Klien kami untuk melakukan pembangunan Perumahan CGR.
  • Disisi lainnya, Klien kami selaku perusahaan pengembang (developer) bergerak dalam bidang pembangunan real estate, yakni pembangunan pertokoan dan permukiman, sejak didirikan pada tahun 1976, yang mana lahan-lahan pembangunannya mayoritas terletak di wilayah Kota Depok, telah melakukan penjualan unit-unit rumah Perumahan CGR kepada Konsumen, namun akibat tindakan-tindakan Para Tergugat yang menghalang- halangi Klien kami sehingga Perumahan CGR sampai saat ini belum terbangun dan Klien kami mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat pembatalan pembelian yang dilakukan oleh Para Konsumen Klien kami.
  • Oleh karena adanya tindakan-tindakan Para Tergugat sebagaimana diuraikan di atas, maka demi tercapainya suatu keadilan dan kepastian hukum bagi Para Pihak, maka Klien kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat pada Pengadilan Negeri Depok sesuai register perkara nomor: 12/Pdt.G/2024/PN Dpk.
  • Tindakan-tindakan Para Tergugat di atas telah dibuktikan melalui proses pembuktian dalam persidangan tingkat pertama sesuai register perkara nomor: 12/Pdt.G/2024/PN Dpk, selain itu telah pula dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, yang membuktikan kondisi lahan Perumahan CGR benar adanya di wilayah Blok A Cinere Estate dan Pangkalan Jati, serta terbukti lebar jalan melalui Blok A Cinere Estate jauh lebih besar daripada jalan melalui Pangkalan Jati, selain itu, benar adanya Kali Grogol yang memisahkan hamparan bidang tanah pembangunan Perumahan CGR.
  • Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 12/Pdt.G/2024/PN Dpk tanggal 15 Oktober 2024 amar pokoknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dikarenakan menurut Majelis Hakim tingkat pertama, Gugatan Klien kami kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak menarik seluruh warga Blok A Cinere Estate sehingga belum memasuki penilaian pokok perkara yang pada pokoknya menitikberatkan pada adanya tindakan
  • Para Tergugat berupa penolakan terhadap rencana pembangunan Perumahan CGR oleh Klien kami dengan cara Para Tergugat mensyaratkan Klien kami untuk tidak melakukan pembangunan jembatan dalam area perumahan CGR dan hal tersebut tidak dapat ditawar lagi karena merupakan “Prasyarat” dan “Harga Mati”, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan Para Tergugat berupa pelarangan Klien kami untuk masuk ke dalam area Perumahan CGR
    milik Klien kami sendiri.
  • Bahwa Klien kami akan senantiasa menghormati dan mengapresiasi setiap putusan pengadilan, baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding yang dalam amar putusannya telah mengabulkan sebagian tuntutan Klien kami sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Tinggi
    Bandung Nomor: 752/PDT/2024/PT BDG tanggal 12 Desember 2024.
  • Bahwa perlu kami sampaikan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 752/PDT/2024/PT BDG tanggal 12 Desember 2024 masih terbuka upaya hukum tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Para Pihak, sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 752/PDT/2024/PT BDG tanggal 12 Desember 2024 belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  • Bahwa oleh karena permasalahan hukum a quo, telah masuk pada ranah pengadilan dan hingga saat ini masih terbuka upaya hukum, maka Kami menghimbau agar Para Pihak menghormati proses hukum yang masih akan berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan ceroboh yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru baik secara pidana dan/atau perdata, karena Klien kami akan mempergunakan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum lebih lanjut terhadap setiap tindakan-tindakan dikemudian hari yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved