Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK
KPK Kuak Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar peran Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menjerat.
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar peran Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menjerat.
Diketahui, Hasto Kristiyanto ikut berperan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.
Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto
Ketua KPK itu menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.
Baca juga: Sosok Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Jadi Tersangka KPK Diduga Terkait Kasus Harun Masiku
Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.
"Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.
Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.
Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan.
Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.
Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.
"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo.
"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.
Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.
Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.
Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.
Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.
"Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," jelas Setyo.
Hasto Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU
Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
"Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas Setyo.
Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.
Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.
Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio," tutur Setyo.
"Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya," sambungnya.
Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sosok dan biodata Hasto Kristiyanto
Ir. Hasto Kristiyanto, MM memegang jabatan sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di DPP PDIP pada periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto lahir pada 7 Juli 1966, di Kota Yogyakarta.
Mengutip dari pdiperjuangan.id, pria berusia 56 tahun ini masih aktif di dunia perpolitikan Indonesia.
Baca juga: Tanggapan Santai Nasdem Jatim soal Hasto Sindir Anies Baswedan, Singgung Soal Nyinyir
Baca juga: Komentari Keluarnya Putra Khofifah dari Partai Demokrat, Hasto Kristiyanto: Kayak Orang Pacaran
Dia sudah tertarik dengan dunia politik sejak duduk di bangku SMA.
Sejak remaja ia juga senang sekali membaca buku-buku politik.
Hasto merupakan alumni dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991.
Di bangku perkuliahan dia juga telah mengikuti berbagai organisasi.
Dia kemudian memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan menjadi anggota dari partai politik Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Hasto kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur (yang sebagian merupakan eks Karesidenan Madiun.
Semasa kekosongan sebagai anggota DPR, ia menjadi pengajar dan motivator di internal partai.
Kini dia menggantikan posisi Tjahjo Kumolo, sebagai Menterai Dalam Negeri.
Sebelumnya Hasto menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PDIP.
Dulu ia juga merangkap sebagai deputi Tim Transisi menjelang pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik lndonesia, 20 Oktober 2014.
Hasto juga pernah menjadi anggota DPR RI pada periode 2004-2009.
Hasto menjadi perwakilan dari fraksi PDIP saat itu.
Dia menduduki posisi sebagai Komisi VI yang menangani permasalahan perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi.

Riwayat Pendidikan
SD Gentan Yogya (1972-1979)
SMP Negeri Gentan Yogya (1979-1982)
SMA Kolese De Britto Yogyakarta (1982-1985)
Fakultas Teknik UGM Yogyakarta (1985-1991)
Prasetya Mulya Business School, Jakarta, (1997-2000)
Rekam Jejak Karier
Project Manager Departemen Marketing PT Rekayasa lndustri (1992—2002)
Project Director PT Prada Nusa Perkasa (2003-sekarang)
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sidang Praperadilan Status Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan Bawa Sejumlah Bukti Otentik |
![]() |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Jadi Tersangka KPK Diduga Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Respon PDIP Soal Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku : Tunggu Hasil Resmi KPK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Tersandung Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.