Berita Ponorogo
3 Warga Binaan Rutan Ponorogo Dapat Remisi Natal, 1 Diantaranya Napi Koruptor
3 warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi saat momen Natal 2024
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 3 warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi saat momen Natal 2024.
Dari 3 warga binaan itu 1 diantaranya adalah koruptor. 2 warga binaan lainnya terjerat kasus narkotik.
“Satu kasus tipikor. Tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, Kamis (26/12/2024),
Tiga warga binaan itu adalah Wahyu Eman Tuahta Tarigan S (Narkotik), Tom Aditama Uneputty (Narkotik) dan Catur Setya Yuana (Tipikor).
“Yang tipikor itu kasus korupsi pengelolaan dana bergulir PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Desa Jurug Kecamatan Sooko,” katanya.
Baca juga: Misa Hari Raya Natal 2024 di Gereja Tertua di Surabaya, Digelar dalam Tiga Sesi
Sedangkan dua lainnya kasus narkoba. Keduanya merupakan warga binaan layaran (pindahan) dari Rutan Kelas I Medaeng Surabaya.
Agus menjelaskan bahwa untuk remisi, Rutan Kelas IIB Ponorogo mengusulkan 3 orang warga binaan mendapat resmi Natal.
Lantaran dari ratusan warga binaan, hanya 3 orang beragama nasrani.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Kompleks Griya Asa Ponorogo 6 Kali Banjir - Hujan di Pakis Sebabkan Banjir Longsor
“Sudah kita usulkan semuanya, dan sudah turun semua. Masing-masing warga binaan dapat remisi 1 bulan,” papar Agus.
Dia menjelaskan salah satu persyaratan untuk bisa mendapat remisi adalah terpenuhinya persyaratan administrasi dan substantif. Syarat administrasi adalah kelengkapan berkas, vonis.
“Sudah menjalani 2/3 masa pidana, dan substantifnya adalah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Ketiga warga binaan melakukan kegiatan pembinaan dg baik sehingga layak mendapat remisi,” tambahnya.
Baca juga: Pemkab dan Polres Pastikan Jamin Jamaah Gereja di Ponorogo Bisa Ibadah Natal dengan Aman
Untuk masa pidana 3 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan berbeda. Untuk dua orang warga binaan kasus narkoba divonis 6 tahun.
“Sedangkan yang satu tipikor itu mendapatkan vonis dari hakim adalah 3 tahun,” tegasnya.
Salah satu warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan Tom Aditama mengaku senang.
“Terimakasih telah memotong masa tahanan,” pungkasnya.
remisi Natal
Rutan Kelas IIB Ponorogo
koruptor
berita Ponorogo terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.