Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Videonya Viral Curi Dua Motor di Sidoarjo, 2 Maling Ditangkap, Bisa Buat Kunci dan Punya Safe House

Videonya viral curi 2 motor di Wonoayu Sidoarjo, 2 maling ditangkap polisi, bisa buat kunci cadangan dan punya safe house simpan motor colongan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dua orang dari tujuh anggota komplotan maling yang terekam CCTV mencuri dua motor sekaligus di kos kawasan Wonoayu, Sidoarjo hingga videonya viral di media sosial, berhasil ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim, Kamis (26/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang dari tujuh anggota komplotan maling yang terekam CCTV mencuri dua motor sekaligus di kos kawasan Wonoayu, Sidoarjo hingga videonya viral di media sosial, berhasil ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim

Mereka merupakan warga Surabaya berinisial FPL (24) dan AK (33). Mereka mampu membuat kunci duplikat yang dapat menjebol segala jenis gembok pengunci pagar rumah atau kos sasarannya. 

Setelah memperoleh motor curian, mereka memiliki tempat khusus untuk menyimpan motor curian tersebut laiknya safe house. 

Tempat tersebut berupa kos yang disewa bulanan. Lokasinya di kawasan Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. 

Setelah memastikan situasi aman, maka seorang penadah kenalan mereka bakal datang ke kos lalu mengambil motor tersebut. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, komplotan tersebut berjumlah tujuh orang dan beraksi di sebuah kos wilayah Wage, Taman, Sidoarjo. 

Di lokasi tersebut, mereka mencuri tiga motor, di antaranya motor Honda Vario, motor Honda Beat dan motor Suzuki Satria FU milik penghuni kos. 

Kemudian, pada Minggu (15/12/2024) dini hari, komplotan tersebut juga mencuri dua motor sekaligus milik penghuni kos di kawasan Wonoayu, Sidoarjo. 

Di lokasi tersebut, mereka mencuri dua motor Honda Beat.

Bahkan salah satunya belum sempat keluar pelat nomor kendaraannya, karena baru dibeli. 

Baca juga: Curi Motor di Gresik, Kakak Beradik asal Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Diseret

"Keduanya dikenakan Pasal 363. Ancaman paling lama 7 tahun. Uang dipakai untuk keperluan ekonomi dan ada juga untuk foya-foya," ujar AKBP Arbaridi Jumhur di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (26/12/2024). 

AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, para tersangka memiliki alat pembuatan kunci di dalam kos untuk membuat kunci duplikat general yang dapat dipakai membobol lubang kunci gembok pagar. 

Selain itu, tersangka juga merakit sendiri kunci T yang dipakai untuk membobol lubang kunci kontak motor. 

"Mereka bisa buat kunci general buat bongkar gembok, mereka punya alatnya," pungkasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved