Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Duduk Perkara Sejumlah Warga Tolak Penambahan Makam di Jombang, Padahal Sudah Ada Izin Pemkab

Polemik menghiasi pemakaman di Dusun Karangtimongo, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Prosesi Pemakaman Pihak Keluarga yang Dijaga Aparat Keamanan dalam Artikel Berjudul "Duduk Perkara Sejumlah Warga Tolak Penambahan Makam di Jombang, Padahal Sudah Ada Izin Pemkab" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik menghiasi pemakaman di Dusun Karangtimongo, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Sejumlah warga menolak adanya penambahan makam yang sejatinya tanah makan tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Meskipun izin sudah diterbitkan, tanah yang dipunyai salah satu keluarga itu tetap disoal oleh warga yang menolak penambahan makam di tanah tersebut. Alhasil, pemakaman salah satu pihak keluarga si pemilik tanah ini harus tertunda sedikitnya tiga hari.

Semua bermula saat tiga tahun lalu. Saat itu, terjadi kesepakatan antara pihak keluarga pemilik tanah makam dan juga sebagai warga sekitar.

Ketika itu, pihak keluarga pemilik tanah makan ingin mengurus izin pemakaman dan memerlukan persetujuan dari perangkat desa, termasuk pihak RT dan RW.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa makam bisa digunakan sebagai tempat persemayaman terakhir pihak keluarga. Namun syaratnya, keluarga tidak boleh menambah makam di kemudian hari.

Pada akhirnya, dengan terpaksa, pihak kelurga pun menyetujui kesepakatan tersebut karena tidak ingin berbelit-belit.
Kesepakatan inilah yang menjadi syarat keluarga izin.

Selang setelah tiga tahun berselang, salah satu anggota pihak keluarga pemilih tanah makam ini meninggal dunia. Niatnya, jasad akan disemayamkan di pemakaman keluarga yang berada di Desa Denanyar itu.

Pihak keluarga yang ingin memakamkan salah satu anggota keluarga di malam keluarga itu tak berjalan mulus. Pasalnya hal tersebut memicu keberatan dari sebagian warga.

Warga mengingatkan kembali kesepakatan awal yang disetujui bersama bahwa tidak boleh ada penambahan makam, meskipun tanah tersebut secara sah milik keluarga dan telah mengantongi izin resmi.

Karena polemik ini, jasad salah satu pihak keluarga yang meninggal pun harus menunggu sampai dimakamkan. Pihak keluarga yang lain pun berusaha untuk menjelaskan kepada sebagian warga.

Hingga pada akhirnya, ada sebuah solusi, agar jasad salah satu keluarga tetap bisa dimakamkan. Namun, pihak keluarga diminta untuk membeli tanah di sebelah makam untuk tempat persemayaman anggota keluarga yang meninggal.

Pihak keluarga itu diminta untuk membeli tanah di sebelah tanah makam milik keluarga. Diduga, tanah itu ditawarkan pihak desa setempat. Karena tetap ingin jasad salah satu keluarganya yang meninggal di makamkan, pihak keluarga pun membeli tanah yang ditawarkan tersebut.

Namun, setelah tanah tersebut dibeli, pihak keluarga secara tiba-tiba mendapatkan izin untuk memakamkan jenazah di lokasi awal yang sebelumnya sempat ditolak oleh sebagian warga. Alhasil, tanah yang sudah terlanjur di beli itu tidak terpakai.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved