Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Alasan Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan hingga Pencarian Balita Hanyut di Selokan

3 Berita terpopuler Jatim Jumat, 27 Desember 2024. Alasan Gus Muhdlor divonis lebih ringan hingga pencarian balita hanyut di selokan.

Kolase TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Bobby Constantine
Berita terpopuler Jatim Jumat, 27 Desember 2024. Alasan Gus Muhdlor divonis lebih ringan hingga pencarian balita hanyut di selokan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Jumat 27 Desember 2024.

Berita pertama eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Senin (23/12/2024) siang. 

Kemudian warga Kabupaten Ponorogo digegerkan dengan penemuan jasad wanita tanpa busana di sungai Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Kamis (26/12/2024) sore.

Selanjutnya video yang merekam detik-detik balita hanyut di selokan di Surabaya, Jawa Timur, beredar viral di media sosial.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Jumat (27/12/2024) di TribunJatim.com.

  1. Dianggap Majukan Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024) hadir eks bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024) hadir eks bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Senin (23/12/2024) siang.

Gus Muhdlor dianggap terlibat korupsi pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo, hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Tak cuma itu, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, atau jika tidak bisa membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

Bahkan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak Rp1,4 miliar. 

Ketentuannya, jika tidak dibayar, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa untuk membayar uang tersebut.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Karna Suswandi, Bupati Situbondo Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Dana PEN

Baca juga: HUT DWP ke-25, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Peran Ibu dalam Membangun Generasi Penerus

Namun jika seluruh harta benda terdakwa tidak cukup, maka bisa ditambah hukuman penjara 1,6 tahun. 

Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani meyakini dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.

Hal yang meringankan atas putusan tersebut, terdakwa sebelumnya belum pernah dipenjara, sopan, dan kooperatif saat proses peradilan berlangsung serta memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga. 

Kemudian, terdakwa dianggap berkontribusi positif akan kemajuan Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi lebih baik. 

Lalu, mengenai hal yang memberatkan, terdakwa terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved