Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Sosok Hakim Eko Aryanto, Intip Harta Kekayaannya

Divonis hanya 6,5 tahun penjara, sosok hakim Eko Aryanto yang menangani kasus Harvey Moeis akhirnya mendapat ramai sorotan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Hakim yang memvonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. 

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000 

Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000 
Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000 
Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000 
Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000 Mobil 
Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000. 
3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000 

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000. 

Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023.

Persidangan Harvey Moeis
Persidangan Harvey Moeis (Tribunnews.com)

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum didaatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. 

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.

Baca juga: Diminta Bayar Rp 40 M ke Pengembang, Warga Cinere Akan Balas Vonis Hakim, Optimis Ajukan Kasasi

Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Saat menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. Namun, dia meringankan vonis tersebut. 

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko, dikutip dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024). 

Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved