Berita Viral
Sudah Bayar Parkir Rp 30 Ribu, Amru Bingung Ban Mobil Digembosi Petugas Dishub: Jukirnya Ngilang
Viral sejumlah ban pengemudi mobil digembosi petugas Dishub saat parkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2024).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Menanggapi kejadian itu, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan duduk perkara.
Ia mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis golongannya.
"Bukti seseorang telah memiliki SIM bahwa setiap pengemudi pada saat ada pemeriksaan petugas wajib menunjukan SIM secara fisik."
"Apabila SIM sudah mati, secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIM," ucap Budiyanto, Jumat (27/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ancam Jukir dengan Todongkan Senpi, Pemilik Mobil BMW Pink di Banyuwangi Resmi Ditetapkan Tersangka
Budiyanto juga mengatakan, sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Demikian juga bagi pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm mereka pun pelanggaran lalin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucapnya.
"Ayat (1) pengemudi tidak menggunakan helm, sedangkan ayat (2) penumpang tidak menggunakan helm, pidana kurungan sama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," kata dia.
Selanjutnya, Budiyanto juga mengatakan, dalam Pasal 267 ayat (3) pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada Bank yang dituju oleh Pemerintah, seperti dalam video dikirim ke Nomor BRIVA setiap pelanggar dalam tilang.
"Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan."
"Tidak memiliki SIM denda maksimalnya Rp1 juta, sedangkan yang tidak memakai atau menggunakan helm baik pengemudi maupun penumpang adalah Rp250 ribu," ucapnya.
Sehingga jika pelanggar tidak memiliki SIM dan penumpang tidak memakai helm akan dikenakan denda Rp1.250.000, dan ditransfer melalui Briva.
"Uang denda yang dikirim ke bank sifatnya titipan, dalam arti bahwa setelah nanti ada putusan dari Pengadilan terhadap jenis pelanggaran tersebut dan putusan lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor," ucapnya.
Baca juga: Ortu Meninggal, Babas Bocah Difabel Kawal Ambulans Terpaksa Putus Sekolah, Tiap Hari Jadi Jukir
Budiyanto juga mengatakan, jika umumnya putusan pengadilan terhadap pelanggar lalu lintas lebih kecil dari uang atau denda yang dititipkan di Bank, sehingga jika ada sisa bisa diambil.
"Dasar hukum pengembalian sisa denda diatur dalam pasal 268 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan pada ayat (1) dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil, ayat (2) sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke Kas negara," jelasnya.
ban pengemudi mobil digembosi petugas Dishub
bayar parkir Rp 30 ribu untuk ke Monas
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kesedihan Serma Christian Namo Menyesal Izinkan Prada Lucky Masuk TNI: Bapak Salah |
![]() |
---|
Sosok Ketua RT Nikahi Dua Istri Sekaligus, Beda Usia 22 Tahun, Dijuluki Juragan Tanah |
![]() |
---|
Sosok Adi Kusuma Dulu Seorang Bisnis Analis Kini Jadi Pemulung, Tak Malu: yang Penting Makan |
![]() |
---|
Ganjaran untuk 20 Prajurit TNI yang Tewaskan Prada Lucky, Pasal Tak Akan Sama |
![]() |
---|
Sosok Endiarto, Sutradara Film Animasi 'Merah Putih: One For All' Bantah Biaya Produksi Rp6,7 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.