Berita Kota Pasuruan
Cuma Gegara Sering Dimintai Uang Rp 3 Ribu, Pasutri Muda di Pasuruan Tega Aniaya Anak hingga Tewas
Cuma gara-gara sering dimintai uang Rp 3 ribu-Rp 5 ribu, pasutri muda di Pasuruan tega aniaya anak hingga tewas. Mulai dicubit sampai dipukul.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang tega melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga meninggal dunia.
Mereka adalah Syahrul Abidin (19) warga Bugulkidul, Kota Pasuruan, dan istri siri atau ibu kandung korban, Martha Widya Ningsih (24) warga Bandar Lampung.
Sedangkan korban adalah MDAF (7), pelajar kelas 1 SD.
Korban meninggal dunia di rumah sakit setelah diduga kuat sering mengalami kekerasan dari orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, dari hasil autopsi ditemukan bukti kuat yang mengarah korban sering mengalami kekerasan.
“Untuk itu, kami menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah orang tua korban sendiri,” katanya dalam rilis, Senin (30/12/2024) sore.
Disampaikan AKP Achmad Doni Meidianto, dari hasil autopsi, ditemukan beberapa bukti.
Seperti, bibir korban berwarna kebiruan, kuku tangan dan kaki berwarna kebiruan.
Ada juga bekas operasi pada kepala kanan, bekas luka pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, dahi, dan ditemukan luka memar pada dahi kanan, pelipis kiri, dan kepala kiri.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Nganjuk, Terungkap Keterangan para Saksi
Ditemukan juga ada resapan darah pada tulang rusuk kanan, ditemukan patah tulang rusuk kiri, serta memar pada paru kiri.
Ada juga resapan darah pada otak depan sisi kanan, sisi atas otak kanan, sisi dalam otak kiri, sisi belakang otak, serta resapan darah otak kecil sisi atas.
“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada punggung kanan yang mengakibatkan pendarahan pada ginjal kanan,” imbuh AKP Achmad Doni Meidianto.
Dan hal itu menurut hasil autopsi membuat korban meninggal karena lemas.
Menurut dia, masih banyak temuan lain yang mengarah korban sering mendapat kekerasan.
Motif Penganiayaan
Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap motif orang tua di Pasuruan yang nekat melakukan kekerasan terhadap anaknya yang berusia 7 tahun hingga tewas.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka tidak menampik sering melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Penyebabnya sepele, yakni karena korban sering meminta uang kepada dua tersangka.
Dan permintaan itu membuat kedua tersangka geram hingga naik pitam.
“Kedua tersangka melakukan tindak pidana kekerasan ke anaknya ini dengan menggunakan tangan kosong, dan itu berulang,” kata AKP Achmad Doni Meidianto.
Bahkan, dari pengakuan ibu kandung korban, kekerasan itu sudah dialami korban sejak masuk sekolah TK atau usia 6 tahun sampai sekarang.
Ada beberapa kekerasan yang dialami korban.
Mulai dicubit di bagian dada, tangan, kaki dan badan hingga pukulan tangan kosong ke bagian perut, dada, punggung, hingga kepala.
Selanjutnya, ada juga kekerasan dengan menyulutkan rokok ke bagian perut, dada, punggung, tangan, kaki, dan wajah korban.
“Dari pengakuan tersangka, mereka nekat melakukan itu karena marah emosi dengan korban yang sering meminta uang sekitar Rp 3 ribu-Rp 5 ribu,” tutupnya.
Pasuruan
Bugulkidul
AKP Achmad Doni Meidianto
penganiayaan anak
TribunJatim.com
berita Kota Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Raffi Ahmad Pilih Kota Pasuruan Jadi Home Base Rans Nusantara FC Arungi Liga 2 2024 |
![]() |
---|
Sambut Idul Adha, Wali Kota Pasuruan Gus Ipul Ikuti Takbir Keliling Bersama Forkopimda |
![]() |
---|
Mas Adi Ungkap 8 Aksi yang Jadi Kunci Sukses Penurunan Angka Stunting di Kota Pasuruan |
![]() |
---|
Hadiri Buka Puasa Bersama di Kelenteng Tjoe Tik Kiong Pasuruan, Mas Adi: Perbedaan Adalah Kekayaan |
![]() |
---|
ITSNU Resmi Bertransformasi Jadi UNU Pasuruan, Tonggak Sejarah Kemajuan NU Melalui Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.