Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Bus Syok Bayar Parkir Rp150 Ribu di Kebun Binatang, Pengelola Kesal: Tak Beres-beres Tertibkan

Kasus tarif parkir mahal di tempat wisata kian terjadi di momen libur Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJABAR/GANI KURNIAWAN
Sopir Bus Syok Bayar ParkirRp 150 Ribu di Kebun Binatang, Pengelola Kesal: Tak Beres-beres Tertibkan 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus tarif parkir mahal di tempat wisata kian terjadi di momen libur Natal dan Tahun Baru.

Satu di antaranya terjadi di kawasan wisata Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung).

Pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, pengemudi bus wisata mengungkapkan melalui unggahan di akun media sosial @ryantaher bahwa dia diminta membayar tarif parkir sebesar Rp 150 ribu.

Dalam video yang diunggah, terlihat seorang juru parkir yang tidak mengenakan rompi resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meminta tarif parkir sebesar Rp 150.000 untuk satu unit bus wisata.

Juru parkir tersebut menyebut bahwa tarif itu berlaku untuk seluruh bus yang datang ke kawasan Bandung Zoo.

Unggahan ini pun memicu kecaman dari warganet yang menilai praktik tersebut merugikan wisatawan dan merusak citra pariwisata di Kota Bandung.

Menanggapi persoalan ini, Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafii, menyatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama berupaya menertibkan praktik getok tarif parkir.

"Kami berterima kasih kepada Tim Siber Pungli ketika mereka menertibkan getok parkir yang harganya tinggi," kata Sulhan, Senin (30/12/2024), dikutip dari TribunJabar.id via Kompas.com.

"Dari dulu kita mencoba menertibkan itu tidak beres-beres, padahal kita sudah lama mengimbau," imbuhnya.

Baca juga: Sudah Bayar Parkir Rp 30 Ribu, Amru Bingung Ban Mobil Digembosi Petugas Dishub: Jukirnya Ngilang

Menurut Sulhan, Bandung Zoo telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk menyediakan lahan parkir alternatif.

Salah satunya adalah Sabuga (Sasana Budaya Ganesha) yang jaraknya tidak jauh dari Bandung Zoo.

"Jika parkir di Bandung Zoo penuh, pengunjung bisa diarahkan untuk parkir di Sabuga, yang letaknya tidak jauh," ujar Sulhan.

Sulhan menambahkan, tarif parkir seharusnya mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Misalnya, parkir motor dengan harga Rp 2.000 itu masih terjangkau. Namun jika harga parkir sudah melampaui batas wajar, apalagi mencapai Rp 35.000 atau bahkan Rp 150.000, itu jelas tidak sesuai," ucap Sulhan.

Sulhan mengakui bahwa lonjakan kunjungan wisatawan pada musim liburan ini cukup signifikan.

"Memang ada momen high season, terutama pada pergantian tahun seperti sekarang," ungkapnya.

Baca juga: Tarif Resmi Parkir Malam Tahun Baru 2025 di Kawasan SLG Kediri untuk Motor dan Mobil

Dia pun mengimbau pengunjung untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan lokasi parkir yang terlihat strategis namun dipatok dengan harga tidak wajar.

Jika menemukan praktik serupa, Sulhan meminta pengunjung untuk melapor ke Tim Siber Pungli.

"Kami berharap parkir dilakukan dengan harga yang sesuai dan tidak memberatkan pengunjung," tandasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) turut mengambil langkah pencegahan terkait praktik pungutan liar dan tarif parkir yang tidak wajar di kawasan wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini.

"Koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak untuk mencegah praktik pungutan liar di jalur pariwisata Jabar agar wisatawan dapat menikmati liburan Nataru ini dengan nyaman," tutur Benny, Kamis (25/12/2024).

Menurut Benny, kawasan wisata populer seperti Puncak, Bandung Raya, Pangandaran, dan Garut menjadi prioritas utama pengawasan.

"Jabar selalu menjadi magnet pariwisata, terutama di momen pengujung tahun. Hal ini harus dijaga dengan baik agar ulah beberapa oknum tidak mencoreng pariwisata Jawa Barat," pungkasnya.

Sebelumnya juga viral sejumlah ban pengemudi mobil digembosi petugas Dishub saat parkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2024).

Seorang pengemudi mobil bingung bannya digembosi karena sudah bayar parkir Rp 30 ribu untuk ke Monas.

Satu di antara pengemudi mobil bernama Amru mengungkap pengalamannya.

 Pria berusia 41 tahun itu sengaja berangkat dari Serang, Banten, untuk berwisata bersama keluarga di Monas sejak pagi.

Ia memarkirkan mobil Xenia putihnya di lahan parkir liar dan membayar Rp 30.000 ke jukir setempat.

“Tadi saya bayar Rp 30.000, tapi kurang tahu ya ada karcis atau enggak, soalnya yang terima istri saya,” ucap Amru.

 Namun, ban mobil Amru digembosi oleh petugas Dinas Perhubungan karena dianggap parkir liar. 

Baca juga: Tolak Damai, Ibu Hamil Cekcok Sama Tukang Parkir Laporkan Pelaku, Kandungan Nyaris Keguguran

“Saya juga bingung, soalnya tadi juga sudah coba ke Gambir tapi penuh,” tutur Amru.

“Jukirnya sekarang enggak tahu di mana, ya mungkin karena tadi ada petugas (Dishub) jadi ngilang juga,” ucap dia, melansir dari Kompas.com.

Hal serupa juga disebutkan Dimas (26), yang mengaku memberikan Rp 30.000 ke jukir liar.

“Ya saya kira boleh parkir di sini, karena memang sepanjang jalan ini padat kendaraan parkir kan,” ungkap Dimas.

Ia menyesali keyakinannya merasa aman memarkir mobilnya di lahan liar.

“Ya sekarang terima nasib saja, kan saya juga yang salah,” katanya.

Ban belasan mobil digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan parkir liar Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2024).

Baca juga: Klarifikasi Arafah Rianti Dilabrak Tetangga Perkara Parkir Mobil, Sudah Mediasi: Salah Komunikasi

Sepanjang satu kilometer di jalan tersebut, petugas Dishub mengempiskan 18 mobil.

Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar menyampaikan bahwa tindakan ini sebagai sikap tegas Dishub terhadap parkir liar yang tersebar di sekitar Monas.

“Cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera,” ucap Wildan saat dikonfirmasi, Minggu.

Pihaknya menyarankan agar pengunjung Monas dapat parkir di lahan resmi, salah satunya di Stasiun Gambir dan di IRTI Monas.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved