Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Berlaku Mulai Besok 1 Januari 2025, ini Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12 Persen, Cek!

Kenaikan tarif PPN 12 persen resmi akan berlaku mulai besok, Rabu (1/1/2025). Lantas apa saja yang akan berdampak?

Freepik via Kompas.com
Kenaikan tarif PPN 12 persen resmi akan berlaku mulai besok, Rabu (1/1/2025). Lantas apa saja yang akan berdampak? 

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
    Jasa tenaga kerja.

Baca juga: Lebih dari 130 Ribu Orang Sudah Tanda Tangan, ini Link Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Beri Insentif

Terkait hal ini, pemerintah akan memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Bantuan yang diberikan yakni bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan lainnya, serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 % untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Memicu Kontra Kenaikan PPN 12 Persen

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini memicu penolakan dari berbagai kalangan.

Petisi tolak kenaikan PPN 12 persen yang dibuat oleh akun Bareng Warga di situs change.org, sudah ditandatangani lebih dari 200.000 orang.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia juga menggelar aksi demo persen di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda atau membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

Selain mahasiswa, sejumlah tokoh nasional juga menyuarakan penolakan, termasuk pegiat anti-korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas.

Ia menyatakan pemerintah masih bisa menunda kenaikan PPN melalui Perppu atau aturan sejenis.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menyebut dampak kenaikan tarif PPN per 2025 justru akan membuat pertumbuhan konsumsi rumah tangga menjadi negatif.

"Ketika tarif PPN di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 5 persen-an. Setelah tarif meningkat menjadi 11 persen terjadi perlambatan dari 4,9 persen (2022) menjadi 4,8 persen (2023). Diprediksi tahun 2024 semakin melambat,” kata Huda, Senin (16/12/2024).

Secara penerimaan negara, Huda melanjutkan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga tidak akan memberikan kontribusi yang signifikan.

Namun, dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha justru berpotensi lebih besar.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved