Pilgub Jatim 2024
Tim Hukum Risma-Gus Hans Bantah Narasi Paslon 03 Tidak Legowo dan Tak Negarawan, Singung Sejarah
Tim Hukum Risma-Gus Hans bantah keras narasi Paslon 03 tidak legowo dan tidak negarawan atas hasil Pilgub Jatim 2024, singung sejarah pilkada.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasca melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjelang sidang pendahuluan, Tim Hukum Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim, Risma-Gus Hans kerap dimintai respons oleh awak media atas maraknya narasi yang menyebutkan Paslon 03 tidak legowo, bahkan dikatakan tidak negarawan atas hasil Pilgub Jatim 2024, yang dihelat pada 27 November 2024.
Terhadap narasi yang berkembang, Tim Hukum Risma-Gus Hans hendak membantah keras pernyataan-penyataan yang berpotensi membangun opini menyesatkan itu.
Bahwa, apa yang dilakukan Risma dan Gus Hans, yakni menggugat hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dibenarkan oleh hukum alias konstitusional.
Konstitusionalitas itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Paslon pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota," demikian bunyi ketentuan tentang gugatan di MK.
Abdul Aziz, Kuasa Hukum Pasangan Cagub dan Cawagub Jatim Risma-Gus Hans di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, masyarakat Jawa Timur perlu tahu, sejarah Pilkada Jatim pertama tahun 2008, Khofifah yang berpasangan dengan Mudjiono menggugat hasil pilkada ke MK melawan Soekarwo atau Pakde Karwo dan Gus Ipul.
Pun, pada pilkada selanjutnya tahun 2013, Khofifah yang berpasangan dengan Herman menggugat kembali ke MK melawan Pakde Karwo dan Gus Ipul.
Baca juga: Kubu Risma-Gus Hans Bantah Keras Kabar Wisnu Wardhana Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil
Kedua gugatan Khofifah, baik tahun 2008 maupun 2013, kandas dan kedua gugatan tersebut dimenangkan Pakde Karwo dan Gus Ipul.
Artinya, jika ada narasi yang mencoba mengkapitalisasi tentang Risma dan Gus Hans yang kini menggugat ke MK sebagai sebuah sikap tidak legowo dan tindakan tidak negarawan, bukankah sejarah di atas jelas dan terang benderang.
"Apakah itu juga tidak legowo dan tidak negarawan?" tanya Abdul Aziz dalam rilis yang diterima pada Selasa (31/12/2024).
Secara fundamental, dia mengatakan, langkah hukum yang ditempuh oleh Risma dan Gus Hans bukan soal legowo atau tidak. Apalagi, negarawan atau tidak.
Untuk itu, Tim Hukum Risma dan Gus Hans meminta kepada pihak manapun untuk menghentikan narasi menyesatkan publik itu, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip demokrasi yang Indonesia anut.
Selain itu, narasi tidak legowo dan tidak negarawan itu, jelas tidak mendewasakan masyarakat.
"Sejatinya, kita berikan pendidikan politik yang baik pada publik agar kedewasaan dalam berpolitik dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat, sehingga tercerahkan dan berkeadaban," ujarnya.
"Di luar itu, kami yakin, masyarakat sudah cerdas dalam menyaring informasi yang berkualitas atas sebaliknya," tambahnya.
Publik hari ini, sudah biasa mengakses informasi yang berseliweran di ruang media. Tak terkecuali, sesuatu yang telah digariskan oleh konstitusi.
Saat ini, Tim Hukum Risma dan Gus Hans konsentrasi dalam membuktikan dan meyakinkan Mahkamah terkait yang menjadi dalil gugatan di MK.
Khususnya, yang memenuhi kualifikasi kesalahan, kekeliruan atau pelanggaran serius dalam pilkada.
Termasuk, dugaan kecurangan yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif.
"Dalam gugatan, kami tidak menjadikan syarat formil permohonan: ambang batas selisih suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-undang Pilkada, sebagai sesuatu yang mutlak karena sejarah telah membuktikan, MK tidak terpaku pada syarat formil dimaksud. Dulu, jika syarat formil tak terpenuhi, MK menolak permohonan pemohon dalam proses dismissal: proses pendaftaran perkara. Kini, MK lebih progresif," ujarnya.
Keseluruhan proses yang berlangsung selama penyelenggaraan pilkada dengan mendalilkan peristiwa hukum pelanggaran yang spesifik menjadi hal utama Tim Hukum dalam merumuskan alasan-alasan yang lebih spesifik dalam konstruksi hukum yang dipercaya dan yakin akan menjadi pertimbangan MK.
Dengan demikian, persidangan dapat digelar secara fair (adil) dan bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan.
"Kami juga percaya, MK akan bersikap independen: tidak memihak salah satu pihak dan imparsial: tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu pihak," ujarnya.
Hal itu telah dibuktikan oleh MK pada putusan-putusan terdahulu yang mutakhir di mana MK memutuskan paslon suara terbanyak yang ditetapkan KPU, didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Bukan tidak mungkin, pada sengketa Pilkada 2024, MK akan memutus secara progresif.
Mahkamah Konstitusi
Risma-Gus Hans
Pilgub Jatim 2024
Abdul Aziz
Khofifah
Pakde Karwo
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Segini Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 yang Dikembalikan KPU ke Kas Daerah: Sudah Rampung |
![]() |
---|
Khofifah-Emil Ikuti Gladi Kotor Pelantikan, Sebut Latihan Baris-berbaris Simbol Bariskan Program |
![]() |
---|
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih dalam Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Pekan Depan Dilantik, Khofifah-Emil Diminta Langsung Gaspol, DPRD Jatim: Tak Perlu Waktu Transisi |
![]() |
---|
NasDem Jatim Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil, Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Atensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.