Daftar Negara di Eropa yang Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia Tahun 2025, Ada Turkiye

Pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke sekitar 46 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.

KOMPAS Travel
Pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke sekitar 46 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa. 

TRIBUNJATIM.COM - Seseorang wajib memiliki visa untuk dapat pergi ke luar negeri. 

Namun, beberapa negara sudah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.

Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke sekitar 46 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.

Biasanya visa berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan informasi lain yang menyatakan berapa hari visa berlaku.

Ia dicap atau direkatkan ke paspor, atau ada juga eVisa atau visa elektronik yang disimpan dalam database tanpa perlu dicap.

Baca juga: Beruntung Nasib Agung Kecelakaan di Kamboja, Kabur dari Kerja Paksa Berhari-hari, Paspor Disita

Negara di Eropa yang bebas visa bagi paspor Indonesia

Menurut data yang dikutip dari laman Visa Index, berikut 5 negara Eropa yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia:

  1. Albania
  2. Belarus
  3. Serbia
  4. Turkiye
  5. Azerbaijan

Albania, Belarus, Serbia, Turkiye bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa visa.

Sementara Azerbaijan, perlu menggunakan visa on arrival.

Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan.

Namun, penting dicatat bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan di setiap negara tersebut di atas berbeda-beda dan bergantung pada regulasi visa masing-masing negara.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Lebih Mudah Lengkap dengan Biayanya, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. (Unsplash/ConvertKit via Tribun Travel)

Daftar lengkap negara bebas visa bagi Paspor Indonesia
 
Sementara itu, berikut daftar lengkap 46 negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, dikutip dari Kompas.com.

  1. Albania
  2. Angola
  3. Barbados
  4. Belarus
  5. Bermuda
  6. Brasil
  7. Brunei
  8. Cile
  9. Kolombia
  10. Kepulauan Cook
  11. Dominika
  12. Ekuador
  13. Filipina
  14. Fiji
  15. Gambia
  16. Guyana
  17. Haiti
  18. Hong Kong
  19. Iran
  20. Jepang
  21. Kamboja
  22. Kazakhstan
  23. Kiribati
  24. Laos
  25. Makau
  26. Malaysia
  27. Mali
  28. Mikronesia
  29. Maroko
  30. Myanmar
  31. Namibia
  32. Peru
  33. Rwanda
  34. Saint Kitts dan Nevis
  35. Serbia
  36. Singapura
  37. St. Vincent dan Grenadines
  38. Suriname
  39. Tajikistan
  40. Thailand
  41. Timor-Leste
  42. Tunisia
  43. Turkiye
  44. Uzbekistan
  45. Venezuela
  46. Vietnam.

Durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara di atas bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.

Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved