Berita Viral

Harta 175 Nasabah Mendadak Raib, Pimpinan Bank Bongkar Ulah Karyawan CS hingga Bisa Gondol Rp 2,1 M

Sebanyak 175 nasabah kehilangan hartanya yang ada di bank karena ulah seorang karyawan customer service.

Tayang:
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi karyawan bank yang bikin 175 nasabah pasif kehilangan uangnya 

TRIBUNJATIM.COM - 175 nasabah berakhir kehilangan harta karena ulah seorang karyawan bagian customer service.

Karyawan bank tersebut berhasil mengumpulkan total Rp 2,1 Miliar untuk keperluan pribadinya.

Ulah karyawan bank itu awalnya dicurigai oleh pimpinannya sendiri.

Merasa ada kejanggalan terhadap akun 175 nasabah pasif, pimpinan cabang tersebut menemukan kejahatan yang dilakukan pegawainya.

Ternyata, ulah karyawan itu adalah karyawan yang bekerja di bidang customer service (CS).

Polisi menangkap seorang customer service (CS) Bank Lampung berinisial AS (39) yang diduga menggondol uang nasabah hingga mencapai Rp 2,1 miliar.

Tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2, Tulang Bawang, yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu menjelaskan, tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai," ungkap James dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Bank ini Kewalahan Uang 116 Nasabah Senilai Rp 1,43 Miliar Hilang, Ulah Karyawan Bikin Rugi

Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif.

"Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2," tambahnya.

Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup James.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved